BETANEWS.ID, KUDUS – Tumpukan kertas tampak memenuhi meja di ruangan Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Industrial dan Perselisihan Ketenagakerjaan pada Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disnakerperinkopukm) Kabupaten Kudus Agus Juanto, Selasa (21/4/2020).
Siang itu, ia terlihat sibuk membuka berkas-berkas yang menunggu untuk diperiksanya. Termasuk berkas laporan perusahaan di Kudus yang merumahkan pegawainya.
Agus mengatakan, Disnakerperinkopukm telah mengirim surat untuk 75 perusahaan di Kota Kretek agar mengirimkan data pegawai yang kena putus hubungan kerja (PHK) dan dirumahkan.
“Dari 75 perusahaan yang kami kirimi surat, ada 11 perusahaan yang sudah melapor,” bebernya. putus hubungan kerja (PHK)
Dari 11 perusahaan itu, ada 10 perusahaan yang merumahkan pegawai dengan jumlah 2066 orang. Sedangkan satu perusahaan yang melakukan PHK sejumlah 17 orang yaitu PT Produktif Citra Sukses.
“Sebenarnya perusahaan ini belum mulai beroperasi. Karena terkena dampak Covid-19, jadi perusahaan memutus hubungan kerja sebelum habis waktu kontraknya. Jadi itu baru menyiapkan tenaga keamanan dan kebersihan,” jelasnya.
Baca juga: Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang Kedua Sudah Dibuka
Menurutnya, jumlah pegawai yang diPHK dan dirumahkan ini kemungkinan terus bertambah, lantaran masih ada perusahaan yang belum mengirim data terkait.
“Mungkin masih ada perusahaan yang belum melaporkan. Saat ini kami hanya memiliki data tersebut,” katanya.
Baca juga: MUI Jateng Imbau Salat Tarawih Dilaksanakan di Rumah
Dengan kenyataan ini, pihaknya kemudian mengimbau perusahaan terdampak Covid-19 agar tidak melakukan PHK pegawai. Jika terpaksa, ia menyarankan untuk merumahkan karyawan dengan besaran upah tunggu yang telah disepakati antara perusahaan dan karyawan.
“Yang jelas, kami sudah memberi imbauan kepada perusahaan agar melaporkan dan tidak melakukan PHK,” tutup Agus.
Editor: Ahmad Muhlisin

