BETANEWS.ID, KUDUS – Seluruh Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Kudus wajib melaporkan harta kekayaan setiap tahun. Untuk tahun ini, Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) paling lambat dilakukan pada 31 Maret 2024.
Kepala Bidang (Kabid) Pengembangan Kompetensi dan Penilaian Kinerja Aparatur, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kudus, Hendro Muswina, mengatakan, tujuan dari pelaporan harta kekayaan tersebut, agar para kades tertib administrasi kekayaan penyelenggara negara, sehingga bisa lebih transparan.
Untuk komponen yang dilaporkan sama dengan pejabat lainnya, yaitu rumah, tanah, kendaraan, surat berharga, dan utang.
Baca juga: Bergas Klaim Kudus Sejahtera dan Tak Ada Kemiskinan Ekstrem, Ini Faktanya
“Diharapkan para Kades di Kudus nanti bisa mematuhi aturan dengan melaporkan harta kekayaannya tiap tahun. Sebab jika tidak nanti ada sanksinya,” katanya usai Sosialiasi LHKPN bagi Kades di Pendapa Kudus, Kamis (14/12/2023).
Menurutnya, sebenarnya sejak 2018 itu ada pejabat-pejabat yang wajib melaporkan kekayaannya. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta ada perluasan yang wajib lapor kekayaan, yakni untuk kepala desa, ajudan dan staf khusus.
“Karena di Kudus yang legal formalnya itu hanya Kades dan ajudan, lanjut Hendro, sehingga hanya dua jabatan itu yang ikut diwajibkan melaporkan kekayaannya,” beber dia.
Kades Piji, Nurul Mustain, mengatakan, pelaporan harta kekayaan melalui e-LHKPN merupakan hal baru. Meski begitu, ia siap mematuhi aturan.
“Kami siap patuhi aturan. Saya akan melaporkan harta kekayaan tiap tahunnya,” ujar Mustain.
Ia pun tak mempersoalkan apabila dengan pelaporan ini harta kekayaannya akan diketauhi banyak pihak. Menurutnya, hal itu sebagai keterbukaan informasi publik.
Baca juga: Lahan Pertanian di Kudus Terus Tergerus, Berubah jadi Hunian hingga Pabrik
“Tidak masalah harta kekayaan diketahui banyak orang. Mungkin yang jadi kendala, pelaporannya yang agak ribet. Sebab, pelaporannya itu rinci antara hartaku, istri, dan anak,” bebernya.
Hal senada juga dikatakan oleh Kades Jurang, Muhammad Nur. Ia siap melaporkan harta kekayaannya tiap tahun dan tak masalah hartanya nanti diketahui banyak orang.
“Tidak masalah harta kekayaanku dikatehui banyak orang. Biar mereka tahu harta dan utangku lebih banyak utangku,” ujarnya.
Editor: Ahmad Muhlisin

