Polisi Bongkar Sindikat Penggelapan Kendaraan ke Timor Leste, 2 Pelaku Asal Pati

BETANEWS.ID, PATI – Polresta Pati mengungkap sindikat penggelapan belasan kendaraan bermotor hasil aksi kejahatan, ke luar negeri. Sebanyak empat orang berhasil dibekuk dalam kasus ini. Mereka adalah I, J, F dan B.

Kompol Onkoseno G Sukahar, Kasat Reskrim Polresta Pati mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula ketika jajaran Satreskrim Polresta Pati mengamankan satu unit mobil yang berisi delapan kendaraan sepeda motor.

Baca Juga: Musim Hujan Tiba, BPBD Pati Ingatkan Tiga Kecamatan Ini Rawan Longsor

-Advertisement-

“Pada 1 Desember kemarin, jajaran Satreskrim Polresta Pati mengamankan sebuah truk yang mengangkut 8 unit sepeda motor. Motor-motor ini merupakan hasil dari kejahatan, ” ujar Kompol Onkoseno, Senin (4/11/2023).

Sepeda motor itu, katanya, akan dikirimkan ke pihak yang membeli dengan harga yang murah. Hal ini, disebutnya dilakukan oleh jaringan atau sindikat

Polisi kemudian melakukan pengembangan dari pelaku yang memuat kendaraan sepeda motor tersebut, yakni I dan J yang merupakan warga Pati.

Berdasarkan keterangan pelaku itu, disebutkan bahwa sepeda motor tersebut akan dikirim ke Boyolali. Selanjutnya, polisi melakukan pendalaman dan berhasil membekuk dua pelaku lagi di Boyolali, yaitu F dan B. Keduanya merupakan pasangan suami istri.

“Di Boyolali sana, kita juga menemukan kendaraan bermotor. Ada sepeda motor dan juga mobil. Kemudian kita amankan dan lakukan pemeriksaan, ” ungkapnya.

Kasat Reskrim mengatakan, berdasarkan keterangan dari para pelaku, kendaraan-kendaraan tersebut akan dikirim ke Timor Leste.

Sedangkan untuk mekanisme pengiriman, saat ini pihaknya masih melakukan pendalaman. Pihaknya juga akan mempelajari, sebab sebelumnya juga ada pengungkapan kasus serupa.

Baca Juga: Ketua DPRD Pati Sebut Idealnya Pengisian Perades Dilakukan Bulan Ini

Ia menyebut, total kendaraan bodong yang berhasil diamankan Polresta Pati sebanyak 18 unit. Yakni, dua unit mobil yaitu satu pikap dan APV, serta 16 sepeda motor.

Dalam kasus ini, pelaku terancam hukuman 7 tahun penjara.

Editor: Haikal Rosyada

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER