BETANEWS.ID, DEMAK – Persatuan Guru Seluruh Indonesia (PGSI) Demak mendesak pemerintah untuk mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) terkait Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang guru dan dosen. Hal itu dilakukan, sebagai upaya mengawal kasus penganiayaan yang terjadi oleh guru di Madrasah Aliyah (MA) Kebonagung Demak.
Ketua PGSI Demak, Noor Salim, mengatakan meskipun sudah ada Undang-undang guru akan tetapi belum memiliki peraturan turunannya. Sehingga pihaknya mendesak pemerintah untuk segera melengkapi hal itu.
Baca Juga: KPU Demak Siapkan Anggaran Rp44 Miliar untuk Pemilu 2024
“Undang-undang guru itu sebenarnya sudah ada bahwa guru harus dilindungi profesinya, tetapi belum ada peraturan pemerintahnya. Maka kami pun mendesak kepada presiden dan DPR RI agar segera dibuatkan peraturan pemerintah,” katanya, Jumat (29/9/2023).
Pengajuan itu juga menggandeng organisasi profesi guru lainnya, diantaranya Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI), Persatuan Guru Nahdlatul Ulama (PERGUNU), Ikatan Guru Raudhatul Atfal (IGRA), dan Persatuan Guru Inpasing Nasional (PGIN) kabupaten Demak.
Salim mengatakan, gerakan ini sebagai upaya mengusut tuntas proses hukum mengenai kasus pembacokan guru yang dilakukan siswa di MA Yasua Kebonagung. Bersama lima organisasi profesi guru di Demak, pihaknya mendatangi Kemenag Demak untuk bekerjasama mengawal persoalan tersebut.
“Kami sepakat untuk mengawal secara tuntas harus diselesaikan sampai di jalur hukum. Walaupun itu dilakukan oleh anak,” ujarnya.
Baca Juga: Kondisi Guru Korban Pembacokan Siswa di Demak Mulai Membaik
Meskipun, pelaku memiliki usia di bawah umur tidak menjadi pengecualian terkena proses hukum dan pengadilan. Karena menurutnya, kejadian itu dapat menjadi pembelajaran dan efek jera bagi pelaku kejahatan.
“Kalau ini dibiarkan, maka ini akan terjadi terus menerus menganggap bahwa, guru itu diperkusi, disakiti dibiarkan saja. Maka kami meminta Kemenag mengawal kasus ini juga dengan Polres Demak,” pungkasnya.
Editor: Haikal Rosyada


Guru wajib mendapatkan perlindungan dalam menjalqnkan tugasnya