BETANEWS.ID, DEMAK – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Demak menyiapkan anggaran Rp44 miliar untuk tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Menurut Ketua KPU Demak, Bambang Setyabudi, sesuai dengan Peraturan PKPU Nomor 3 Tahun 2022, dana itu digunakan mulai dari tahapan verifikasi dapil, pencalonan legislatif, pengelolaan dana kampanye, sosialisasi logistik, hingga hari pencoblosan.
“Itu semuanya dianggarkan oleh KPU RI yang disediakan untuk kabupaten sekitar Rp44 miliar,” katanya saat ditemui di kantor KPU Demak, Kamis (28/9/2023).
Adapun penggunaan dana tersebut, nantinya dibagi dalam dua klasifikasi, yakni secara program yang meliputi kegiatan tahapan pemilu dan logistik, serta menejemen pemilu terkait keuangan dan gaji panitia.
Baca juga: Ini Cara Mengajukan Pindah Memilih di Pemilu 2024, Ternyata Sangat Mudah
“Untuk pogram Pemilu dalam proses demokrasi menyangkut proses tahapan dan logistik senilai Rp41,8 miliar dan menejemen berkaitan dengan gaji internal sekitar Rp2,3 miliar,” paparnya.
Menurutnya, dana tersebut termasuk dalam tahapan Pemilihan Legislatif (Pileg) dan Pemilihan Presiden (Pilpres), sehingga tidak ada perbedaan anggaran khusus dalam pelaksanaan Pemilu 2024.
“Karena namanya tahapan pemilu itu ya satu paket, sehingga tidak ada khusus Pileg dan Pilpres,” ujarnya.
Baca juga: Anggaran untuk Pilkada 2024 di Pati Rp40,5 M, Jauh Lebih Kecil dari Usulan KPU
Meskipun begitu, penambahan anggaran bisa saja terjadi saat mendekati proses Pilpres. Hal itu disesuaikan dengan regulasi yang dikeluarkan oleh KPU RI dalam menyelenggarakan Pemilu 2024.
“Jika hasil 14 Februari 2024 ternyata bakal calon presiden ada tiga dan secara regulasi harus dua putaran. Untuk tahapan-tahapan dengan biaya berapa itu bisa (tambah), karena ada proses pengadaan lagi, seperti tempat pemungutan baru dan kotak baru,” pungkasnya.
Editor: Ahmad Muhlisin

