BETANEWS.ID, SOLO – Kasus kegiatan keagamaan Sekolah Minggu di rumah warga Kelurahan Banyuanyar, Kecamatan Banjarsari, Solo, beberapa waktu lalu, akhirnya mendapatkan titik temu. Kegiatan tersebut diberhentikan dan dialihkan ke gereja.
Keputusan tersebut diambil melalui rapat Forum Kerukunan Antar Umat Beragama (FKUB) bersama Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) dan Kepala Kantor Kementerian Agama Wilayah Solo, serta dua pihak terkait di Kantor Kesbangpol Solo, Kamis (6/7/2023).
Ketua FKUB Kota Solo, Mashuri, mengatakan, saat mendengar kabar itu pihaknya langsung berencana untuk menggelar audiensi. Melalui audiensi ini, seluruh pihak terkait bersepakat untuk mengikuti regulasi yang ada.
Baca juga: Sayangkan Penolakan Rumah Jadi Gereja di Banjarsari, FKUB Solo: ‘Itu Mencederai Kerukunan’
“Semua sepakat untuk menyerahkan pada regulasi yang ada. Itu bukan rumah ibadah, yang ada adalah rumah yang dialihfungsikan untuk sekolah minggu. Ini yang membuat lingkungan tidak nyaman karena belum punya izin tentang itu,” kata Mashuri.
“Makanya kita serahkan ke kemenag yang berhak mengeluarkan izin tentang sekolah minggu ataupun masalah peribadatan di masyakarat,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Kemenag Wilayah Solo, Hidayat Maskur menjelaskan bahwa kegiatan pendidikan agama informal memerlukan perizinan dan harus dipatuhi oleh pihak gereja. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah 55 tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan.
“Sampai hari ini ada regulasi yang sudah ada yaitu PP 55 tahun 2007. Dalam pasal 13 sub 6 ditegaskan, setiap pendidikan keagamaan yang minimal berjumlah 15 harus izin dari Kementerian Agama Kabupaten/Kota,” terangnya.
Artinya, pihak gereja harus mendaftarkan diri kepada Kantor Kemenag. Sehingga, Hidayat meminta pihak gereja untuk lebih dulu memenuhi hal tersebut.
Baca juga: Warga Banjarsari Tolak Rumah Jadi Gereja, Gibran Langsung Sat Set Sat Set Bantu Urus Izin
“Jadi pendidikan keagamaan ada tiga yakni pendidikan formal, nonformal dan informal. Ini masuk pendidikan non formal, tapi semua nya harus mendapatlan izin,” paparnya.
Selama kegiatan pendidikan nonformal tersebut berjalan, Hidayat mengungkapkan belum ada izin resmi dari Kemenag Solo. Sehingga, hal tersebut juga berdampak kepada adanya penolakan dari sekolompok organisasi kemasyarakatan terkait.
“Sampai kemarin memang tidak ada izin untuk pelaksanaan pendidikan keagamaan. Hasil kesepakatan, Pak Pendeta menyatakan siap untuk mengurus izinnya. Masyarakat juga menyatakan, jika sudah ada izinnnya masyarakat pun akan menerima,” kata dia.
Editor: Ahmad Muhlisin

