Sayangkan Penolakan Rumah Jadi Gereja di Banjarsari, FKUB Solo: ‘Itu Mencederai Kerukunan’

BETANEWS.ID, SOLO – Sejumlah warga menolak rumah yang berada di Kelurahan Banyuanyar RT 3 RW 8, Kecamatan Banjarsari, Solo digunakan untum rumah ibadah. Aksi dilakukan pada Minggu (18/6/2023) pagi dan memasang spanduk sebagai wujud penolakan.

Ketika dikonfirmasi, Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kota Solo, Mashuri membenarkan adanya kejadian tersebut.

“Secara informasi yang kami dapat benar seperti itu, tetapi kami belum memeriksa ke lapangan,” ungkap Mashuri saat dihubungi melalui sambungan telepon, Senin (19/6/2023).

-Advertisement-

Baca juga: Warga Banjarsari Tolak Rumah Jadi Gereja, Gibran Langsung Sat Set Sat Set Bantu Urus Izin

Mashuri menjelaskan, sebenarnya bangunan tersebut sebelumnya merupakan rumah dinas. Kemudian, rumah itu digunakan sebagai tempat pertemuan-pertemuan atau sarasehan. Namun terkait aksi penolakan itu, Mashuri mengaku pihak terkait belum melakukan audiensi dengan FKUB.

“Belum ada audensi dengan kami, jadi aksinya langsung,” imbuhnya.

Mashuri juga mengungkapkan bahwa perkumpulan umat tersebut juga belum mengajukan permohonan kepada FKUB untuk menjadikan rumah itu menjadi tempat ibadah.

“Artinya semua ada tahapannya. Ini mengajukan saja belum malah menjadi seperti itu. Ini maaf saya sampaikan malah menjadi kontraproduktif terhadap umat lainnya,” jelasnya.

Menurut Mashuri, pihaknya sudah memiliki mekanisme dan perangkat di tingkat kelurahan, seperti salah satunya Forum Silaturahmi Tokoh Agama (Forsitoga).

“Hal tersebut harusnya bisa berkomunikasi terlebih dahulu dengan tokoh agama di situ. Belum-belum melakukan hal tersebut malah terjadi aksi, itu malah mencederai kerukunan,” jelasnya.

Mashuri sangat menyayangkan kejadian tersebut, menurutnya semua elemen harus melakukan komunikasi terlebih dahulu.

Baca juga: FX Rudy Sebut Solo Era Gibran Berkembang Pesat

“Saya sangat menyayangkan harusnya komunikasi dahulu dengan kami sebagai yang memberi rekomendasi tempat ibadah. Jadi siapa pun umat beragama boleh mengajukan dan pendirian tempat ibadah, tetapi harus memenuhi syarat mendirikan rumah ibadat,” ujarnya.

Langkah Selanjutnya, FKUB akan melakukan mediasi kepada yang terlibat dalam aksi intoleran tersebut. Dengan demikian, akar permasalahan dapat dipecahkan dan diselesaikan.

“Segala sesuatu di Solo ini mulailah dengan cara-cara yang baik tidak dengan seperti itu. intinya saling berkomunikasi saling silaturahmi itu yang kami harapkan sehingga mendapatkan titik temu. Tidak sepihak-sepihak begitu, masing-masing memiliki justifikasi terhadap sesuatu pandangan yang ini tidak objektif nantinya,” tandasnya.

Editor: Ahmad Muhlisin

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER