BETANEWS.ID, JEPARA – Tim gabungan yang terdiri atas berbagai unsur kembali menyita ribuan rokok ilegal di sejumlah toko dan warung kelontong. Hal itu dilakukan sebagai upaya untuk terus memperkuat pengawasan dan pemberantasan peredaran rokok ilegal.
Sekretaris Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Pemadam Kebakaran (Damkar) Kabupaten Jepara, Sapan, menyebutkan tim tersebut terdiri atas petugas Satpol PP, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Kudus, unsur TNI-Polri, Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Jepara, serta Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam (SDA) Setda Jepara.
Sapan melanjutkan, operasi tersebut merupakan bagian dari upaya bersama untuk menekan peredaran rokok ilegal sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai ketentuan cukai.
“Lakukan operasi dengan cara yang humanis,” ujarnya, Sabtu (15/8/2026).
Dalam pelaksanaan operasi, tim menemukan 2.262 batang rokok ilegal dari sejumlah toko dan warung kelontong.
Selain melakukan pemeriksaan dan mengamankan barang, tim gabungan juga memberikan edukasi kepada para pedagang dan pelaku usaha yang menjadi sasaran operasi. Sosialisasi dilakukan untuk memberikan pemahaman mengenai ciri-ciri rokok ilegal, ketentuan cukai, serta risiko hukum dari menjual atau mengedarkan rokok ilegal.
Sapan menegaskan, pemberantasan rokok ilegal membutuhkan dukungan dari seluruh pihak. Pemerintah tidak dapat bekerja sendiri tanpa partisipasi masyarakat dan pelaku usaha.
“Berikan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat,” katanya.
Melalui operasi pasar dan edukasi yang dilakukan secara berkelanjutan, Pemkab Jepara berharap peredaran rokok ilegal dapat semakin ditekan. Masyarakat juga diimbau untuk ikut berperan dengan tidak membeli maupun mengedarkan rokok ilegal serta melaporkan kepada pihak berwenang apabila menemukan indikasi peredaran rokok ilegal di lingkungan sekitar.
Editor: Kholistiono

