BETANEWS.ID, JEPARA – Imbas dari adanya defisit anggaran yang mencapai Rp 80 miliar, Pemerintah Kabupaten Jepara berupaya untuk menaikkan jumlah pendapatan. Satu upaya yang akan ditempuh yakni melalui penagihan pajak reklame.
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Jepara, Ronji mengatakan bahwa saat ini pihaknya tengah melakukan inventarisir terhadap beberapa reklame yang belum memiliki izin dan belum membayar pajak.
Pemilik reklame tersebut menurutnya nanti akan diberi peringatan untuk membayar atau dipersilahkan untuk menurunkan sendiri. Apabila tidak diindahkan maka pihaknya akan mengerahkan Satpol PP untuk melakukan penertiban.
Baca juga: Sejumlah Kegiatan di Jepara Terancam Ditunda Akibat Pengurangan Belanja Daerah
“Jadi nanti dicek yang belum bayar yang belum berijin akan ditulisi ini belum bayar pajak, supaya yang bersangkutan menghubungi pihak pajak,” katanya saat ditemui usai pelaksanaan rapat koordinasi pengendalian operasional kegiatan APBD Kabupaten Jepara tahun 2023, di Ruang Rapat Sosrokartono pada Kamis (15/6/2023).
Ia menyebut bahwa selama ini banyak reklame di Jepara yang tidak memiliki ijin dan tidak mengurus pembayaran pajak. Terkait dengen seberapa besar jumlah reklame yang tidak berijin, ia mengatakan baru akan dilakukan perhitungan.

