BETANEWS.ID, JEPARA – Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Jepara mengesahkan Ranperda Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Tahun 2023-2043, Kamis (4/5/2023). Salah satu isi Ranperda RTRW itu adalah menjadikan Karimunjawa kawasan Pariwisata. Sehingga, aktivitas tambak udang di Karimunjawa resmi dilarang.
Keputusan tentang penolakan keberadaan tambak udang juga secara tegas disampaikan oleh perwakilan para fraksi dari PKB, Gerindra, Golkar, Gabungan Partai Demokrat, PKS, Hanura, serta gabungan dari PAN dan Perindro.
Ketua DPRD Jepara, Haizul Maarif, menjelaskan, bahwa keputusan tersebut memang harus diambil karena dari pemerintah pusat memang menginstruksikan untuk menutup keberadaan tambak tersebut.
Baca juga: Tolak Penutupan Tambak Udang Karimunjawa, Puluhan Pekerja Demo di Depan DPRD Jepara
“Substansi dari pemerintah pusat memang mengatakan bahwa tambak udang memang dilarang. Sehingga tidak bisa untuk merubah pasal demi pasal yang sudah ada. Karena ketika dirubah maka pembahasan tentang RTRW ini harus di ulang dari awal,” jelasnya.
Ia juga menambahkan bahwa pengesahan Perda RTRW tersebut memang harus segera disahkan, sebab di dalamnya tidak hanya menyangkut soal tambak udang Karimunjawa tetapi juga menyangkut dengan hal yang lain.
“Dari Pak Jokowi, saya dan Pak Pj sudah diwanti-wanti untuk segera menyelesaikan RTRW tersebut,” katanya.
Baca juga: Demo Pendukung Penutupan Tambak Udang Karimunjawa Berlangsung Ricuh
PJ Bupati Jepara, Edy Supriyanta, menambahkan, selama masa peralihan, pihaknya memberi waktu dua tahun untuk menutup tambak udang. Selama masa peralihan akan digunakan untuk memberikan sosialisasi kepada masyarakat dan para petambak.
“Ada waktu peralihan selama dua tahun. Dan bagi tambak yang sudah berizin harus melengkapi keberadaan IPAL, karena pencemaran lingkungan salah satunya diakibatkan dari tidak adanya IPAL,” jelasnya.
Editor: Ahmad Muhlisin

