31 C
Kudus
Selasa, Februari 17, 2026

Pemkab Jepara Hibahkan Lima Aset Daerah untuk Fasilitas Publik

BETANEWS.ID, JEPARA – Pemerintah Kabupaten Jepara menghibahkan lima aset milik daerah kepada lima lembaga. Aset yang dihibahkan tersebut terdiri dari dua bidang tanah, dua unit kendaraan roda empat, dan satu unit kendaraan roda tiga.

Dua bidang tanah yang dihibahkan, terdiri dari sebidang tanah embung di Desa Pecangaan Kulon, Kecamatan Pecangaan yang dihibahkan kepada pemerintah desa. Tanah tersebut semula tercatat sebagai aset milik Pemkab Jepara pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).

Sebidang tanah berikutnya berlokasi di pojok Lapangan Desa Bangsri, Kecamatan Bangsri, yang kemudian dihibahkan kepada Pemerintah Desa Bangsri. Tanah tersebut semula tercatat sebagai aset milik Dinas Ketahanan Pangan dan pertanian (DKPP).

-Advertisement-

Baca juga: Selama Ramadan, Baznas Jepara Kumpulkan ZIS Rp58,3 Juta dari Anggota Korpri

Sementara satu unit kendaraan roda tiga yang semula tercatat sebagai aset milik Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Jepara, dihibahkan kepada Pondok Pesantren Roudlotul Mubtadiin, Balekambang, Nalumsari.

Sedangkan dua unit kendaraan roda empat, dihibahkan kepada dua ormas berbeda. Satu unit untuk Pengurus Daerah (PD) Muhammadiyah dan satu unit untuk Dewan Masjid Indonesia (DMI). Oleh PD Muhammadiyah, kendaraan ini akan digunakan untuk Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) Putra Muhammadiyah di Kelurahan Karangkebagusan, Jepara.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Jepara Edy Sujatmiko, yang memimpin penandatanganan penyerahan hibah kepada pimpinan lima lembaga penerima berpesan agar aset-aset tersebut dimanfaatkan dengan baik. Jangan sampai aset tersebut nantinya malah tidak digunakan alias nganggur.

Baca juga: Difabel Terlantar hingga Anak ODHA Terima Bantuan dari Pemkab Jepara

“Saya harap dimanfaatkan semaksimal mungkin. Jangan malah menganggur setelah diterima. Berdayakan agar produktif,” kata Edy, di ruang kerja Sekda Jepara, Selasa (18/04/2023).

Ia menambahkan bahwa aset-aset tersebut dihibahkan bukan karena tidak dimanfaatkan atau digunakan kembali oleh pihak Pemkab, melainkan aset tersebut dinilai lebih bermanfaat bagi lembaga-lembaga yang menerima.

“Aset itu dipandang lebih bermanfaat kalau dikelola lembaga-lembaga penerima. Kami juga melakukan penilaian secara objektif,” tambahnya.

Editor: Ahmad Muhlisin

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER