Berburu Kendaraan Murah di Kudus, Pemkab Lelang Motor hingga Mobil Dinas, Segini Limitnya

BETANEWS.ID, KUDUS – Kesempatan berburu kendaraan murah terbuka di Kabupaten Kudus. Pemerintah setempat melelang puluhan aset daerah secara daring, mulai dari sepeda motor, mobil dinas, hingga alat berat.

Lelang ini terbuka untuk umum dan dilakukan melalui sistem online. Masyarakat bisa mengikuti proses penawaran tanpa harus datang langsung ke lokasi.

Proses lelang dilakukan melalui situs resmi lelang.go.id dengan mekanisme open bidding. Sistem ini memungkinkan peserta bersaing secara transparan dan real time.

-Advertisement-

Pelaksanaan lelang dijadwalkan pada Selasa, 7 April 2026. Batas akhir penawaran ditetapkan pukul 10.00 WIB sesuai waktu server.

Kepala BPPKAD Kudus, Djati Solechah mengatakan, masyarakat juga diberi kesempatan mengecek kondisi barang. Peninjauan bisa dilakukan pada 1 hingga 2 April 2026 sesuai jadwal.

“Lelang ini agar aset yang sudah tidak digunakan bisa dimanfaatkan kembali oleh masyarakat. Selain itu, langkah ini juga bagian dari penertiban pengelolaan aset daerah,” ujar Djati kepada Betanews.id melalui aplikasi pengirim pesan, Kamis (2/1/2026).

Dia mengungkapkan, objek lelang terdiri dari beberapa paket kendaraan roda dua dengan harga yang relatif terjangkau. Paket pertama dibuka dengan nilai limit Rp8,4 juta dan uang jaminan Rp4 juta.

“Motor yang dilelang mayoritas merupakan kendaraan dinas lama. Di antaranya Yamaha RX-King, Honda Win, Suzuki EN125, hingga Yamaha Vega,” bebernya.

Baca juga: Pemkab Kudus Tunggu Juknis WFH, Pastikan Layanan Publik Tetap Berjalan

Paket berikutnya berisi belasan motor dinas lainnya dengan harga limit Rp9,9 juta. Uang jaminan yang harus disiapkan peserta untuk paket ini sebesar Rp9 juta.

Selain motor, lanjutnya, terdapat satu unit mobil dinas yang ikut dilelang. Mobil tersebut adalah Honda Accord 2.4 VTi-L AT tahun 2015 dengan harga limit Rp186 juta.

Untuk mengikuti lelang mobil ini, peserta harus menyetor uang jaminan Rp90 juta. Kondisi kendaraan disebut masih relatif baik dan dilengkapi dokumen.

“Tak hanya kendaraan, satu unit alat berat berupa vibro atau mesin pemadat juga ditawarkan. Alat ini dibuka dengan harga limit Rp80 juta dan jaminan Rp40 juta,” sebutnya.

Sebagian besar kendaraan roda dua yang dilelang merupakan produksi tahun 2003 hingga 2012. Kondisinya bervariasi, mulai dari yang siap pakai hingga yang perlu perbaikan.

“Beberapa unit masih memiliki dokumen lengkap seperti BPKB dan STNK. Namun ada juga yang memerlukan pengurusan lanjutan, termasuk pajak yang sudah tidak aktif,” jelasnya.

Seluruh objek lelang dijual dalam kondisi apa adanya. Peserta diminta memahami kondisi barang sebelum melakukan penawaran.
Djati mengingatkan calon peserta untuk mencermati setiap detail paket lelang. Termasuk nilai limit dan besaran uang jaminan yang menjadi syarat utama.

“Kami sudah membuka kesempatan peninjauan agar masyarakat bisa mempertimbangkan sebelum ikut lelang,” jelasnya.

Ia berharap proses ini berjalan transparan dan memberi manfaat bagi publik. Lelang ini sekaligus menjadi upaya Pemkab Kudus mengoptimalkan aset yang sudah tidak terpakai.

“Di sisi lain, masyarakat mendapat peluang memperoleh kendaraan dan barang dengan harga lebih terjangkau,” imbuhnya.

Editor: Kholistiono

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER