BETANEWS.ID, PATI – Kabar baik akhirnya datang bagi ratusan guru dan tenaga kependidikan (tendik) yang berstatus PPPK Paruh Waktu di Kabupaten Kudus. Setelah sempat tertunda selama tiga bulan, pembayaran gaji mereka kini dipastikan dapat segera direalisasikan menyusul disetujuinya relaksasi penggunaan dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP).
Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Disdikpora) Kudus menyebut, kebijakan relaksasi tersebut telah mendapat persetujuan dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen). Surat edaran resmi terkait kebijakan ini terbit pada 11 Maret 2026.
Kepala Bidang Pendidikan Dasar pada Disdikpora Kudus, Anggun Nugroho menjelaskan, relaksasi ini memungkinkan dana BOSP digunakan untuk membayar honor guru dan tendik yang telah diangkat sebagai PPPK Paruh Waktu.
Hal itu menjadi kabar yang menggembirakan, mengingat sebelumnya BOSP tak dapat digunakan sebagai gaji PPPK Paruh waktu hingga akhirnya tiga bukan sempat tertunda.
Baca juga : 8 Ribu Warga Kudus Diverifikasi Ulang Usai Dicoret dari JKN, Pemkab Siap Tanggung yang Tak Lolos
“Kebijakan ini hanya berlaku sementara untuk Tahun Anggaran 2026,” jelasnya.
Ia menegaskan, relaksasi tersebut bukan kebijakan permanen. Pemerintah daerah tetap diminta menyiapkan langkah penguatan anggaran melalui APBD untuk keberlanjutan pembiayaan ke depan.
Sebelumnya, ratusan guru PPPK Paruh Waktu di Kudus sempat tidak menerima gaji sejak Januari hingga Maret 2026. Kondisi ini terjadi akibat kendala regulasi yang membatasi penggunaan dana BOS dari APBN untuk pembayaran honor.
Dari total 1.039 guru dan tenaga kependidikan PPPK Paruh Waktu di Kudus, tercatat sekitar 574 orang terdampak keterlambatan gaji. Dengan adanya kebijakan baru ini, Disdikpora memastikan persoalan tersebut tidak akan kembali terjadi.
“Setelah relaksasi ini turun, penggajian yang sebelumnya tertunda bisa segera diselesaikan dan ke depan tidak ada lagi keterlambatan,” tegasnya.
Sementara itu, untuk guru PPPK Paruh Waktu yang gajinya bersumber dari BOS APBD, pembayaran disebut tetap berjalan normal sejak awal tahun. Besaran gaji yang diterima pun bervariasi, dengan nominal minimal yang telah ditetapkan Pemerintah Kabupaten Kudus sebesar Rp1 juta per bulan.
Kebijakan relaksasi ini diharapkan mampu menjadi solusi jangka pendek, sekaligus memberikan kepastian bagi para tenaga pendidik agar tetap fokus menjalankan tugasnya tanpa dibayangi persoalan kesejahteraan.
Editor : Kholistiono

