BETANEWS.ID, JEPARA- Pemerintah Pusat telah menetapkan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 2023 mulai tanggal 21 April hingga 26 April. Pada tanggal 27 April mendatang, seluruh ASN harus kembali bekerja, meski hari itu tergolong harpitnas (hari kecepit nasional).
Adanya harpitnas di tanggal 27-28 April, PJ Bupati Jepara, Edy Supriyanta menegaskan ASN dilarang untuk mengajukan cuti, terutama bagi para kepala dinas dan para subkoordinator.
Hal tersebut ia sampaikan pada saat memberi arahan dalam High Level Meeting (HLM) Koordinasi Kesiapsiagaan menghadapi bulan Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri tahun 2023 di Gedung Sima, Kabupaten Jepara, Senin (20/3/2023).
Baca juga: Kabar Gembira, Mulai Tahun Depan Uji KIR di Jepara Gratis
“Tidak ada pengajuan cuti untuk libur Lebaran tahun ini. Kalau pemerintah daerahnya kerja, kepala dinasnya tidak ada nanti kan bagaimana. Jadi ini tugas kita bersama untuk melayani masyarakat,” tegasnya.
Hal tersebut juga ditegaskan oleh Sekretaris Daerah (Setda) Jepara, Edi Sujatmiko yang akan menerbitkan surat edaran pelarangan cuti di dua hari tersebut.
Sementara untuk melakukan antisipasi dan persiapan jelang Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri, Pemkab Jepara meminta kepada jajaran Dinas Perhubungan dan Kepolisian untuk terus melakukan koordinasi. Mengingat banyak permasalahan terkait kondisi jalur transportasi.
Baca juga: Banyak Istri di Jepara Menggugat Cerai, Munculnya Pabrik Garmen Dituding Jadi Penyebab
Selain banyaknya jalan rusak baik di jalur nasional, provinsi, kabupaten, bahkan di perdesaan yang ada di Jepara, tingginya tingkat mobilitas masyarakat menyebabkan beberapa rusa jalan rawan mengalami kemacetan bahkan menbulkan kecelakaan.
Sejumlah jalan tersebut antara lain ruas jalan di perempatan Nalumsari-Mayong, perempatan Gotri, depan Terminal Pecangaan, simpang tiga BRI Jepara, simpang empat Tugu Kartini, serta di sekitar daerah Alun-alun. Diharapkan ada pemantauan serta pengalihan di area jalan tersebut.
Editor: Suwoko

