BETANEWS.ID, KUDUS – Aliansi Masyarakat Peduli Kudus (AMPK) melakukan aksi di depan Gedung DPRD Kudus. Mereka melakukan aksi menuntut pimpinan dewan menjalankan rekomendasi putusan Badan Kehormatan (BK) agar melaksanakan pergantian antarwaktu (PAW) kepada Sulistyo Utomo dan Sandung Hidayat.
Penasehat Hukum AMPK Slamet Riyadi mengatakan, Sulistyo Utomo dan Sandung Hidayat sesuai putusan BK DPRD Kudus diberhentikan jadi anggota dewan. Putusan itu dibacakan ketika Rapat Paripurna DPRD Kudus pada tanggal 31 Oktober 2022.
“Artinya putusan dari BK DPRD Kudus ini sudah inkrah atau berkekuatan hukum tetap, tidak ada upaya lain. Beda dengan pengadilan masih ada upaya hukum lain, banding pengadilan tinggi dan kasasi ke Mahkamah Agung,” ujar Slamet kepada awak media, Kamis (29/12/2022).

Baca juga: Dua Anggota DPRD Kudus dari Fraksi Gerindra Diberhentikan, Sulistyo: ‘Kami Akan Melawan’
Oleh karenanya, lanjut Slamet, tak ada opsi lain selain pemberhentian. Sehingga, AMPK mendesak dan menuntut agar agar pimpinan DPRD Kudus untuk melaksanakan pemberhentian (PAW) terhadap Sulistyo Utomo dan Sandung Hidayat jadi anggota dewan.
“Sesuai putusan BK DPRD Kudus, Sulistyo Utomo dan Sandung Hidayat terbukti tidak menghadiri sidang paripurna enam kali berturut-turut. Sehingga itu merupakan pelanggatan kode etik berat dan disanksi pemberhentian. Putusan itu juga sudah dibacakan di paripurna,” ungkapnya.
Seharusnya, kata dia, paling lama tujuh hari dari pembacaan putusan BK di paripurna, maka pimpinan DPRD Kudus harus sudah mengirimkan surat pemberhentian kepada partai politik dua anggota DPRD Kudus tersebut dalam hal ini Partai Gerindra.
“Nah ini yang kami sayangkan. Sebab hal itu tidak dilakukan oleh pimpinan DPRD Kudus. Ini sangat kita sayangkan,” tandasnya.
Padahal, kata dia, ketika putusan BK terkait pemberhentian Sulistyo Utomo dan Sandung Hidayat dibacakan di Sidang Paripurna DPRD Kudus pada tanggal 31 Oktober 2022, maka sehari sesudahnya dua orang tersebut sudah tak jadi anggota dewan.
“Mereka berdua sudah tak berhak mendapatkan gaji, tunjangan dan lainnya. Karena sudah diberhentikan, maka yang dilakukan mereka berdua dalam kapasitas anggota dewan tidak sah,” jelasnya.
Sementara itu, anggota DPRD Kudus yang menemui perwakilan dari AMPK yakni Kholid Mawardi mengatakan, bahwa sebenarnya permasalahan tersebut sudah di ranah politik. Tuntutan dari AMPK, akan disampaikannya ke pimpinan DPRD Kudus.
Baca juga: Soal Perkembangan Proses PAW Dua Anggota Fraksi Gerindra, Ketua DPRD Kudus: ‘OTW’
“Tuntunan dari teman-teman AMPK akan saya sampaikan ke pimpinan DPRD. Kebetulan juga salah satu yang dituntut untuk di-PAW masuk dalam unsur pimpinan DPRD Kudus. Tinggal nanti pimpinan DPRD Kudus ini menindaklanjuti,” ujarnya.
Terkait teman-teman AMPK yang minta kepastian waktu pemberhentian Sulistyo Utomo dan Sandung Hidayat, dia mengatakan, untuk kepastiannya tidak bisa ditentukan secara pasti. Namun, permasalahan ini juga tidak akan mengambang.
“Jika mengambang tidaklah. Mungkin akan terjadi diskusi politik yang panjang,” ucap politikus Partai Golkar itu sembari tersenyum.
Editor: Kholistiono

