Pemkab Kudus Gandeng Kejaksaan Untuk Kembalikan Aset Daerah yang Dikuasai Pihak Ketiga

BETANEWS.ID, KUDUS – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus mengandeng Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah untuk mengembalikan aset milik daerah yang masih dikuasai pihak ketiga. Aset daerah itu meliputi Pasar Jember, sengketa lahan dengan Hotel Gripta, lahan di Kelurahan Purwosari yang dikuasai perorangan dan izinnya.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kudus Samani Intakoris mengatakan, tujuan menggandeng kejaksaan itu agar tak ada kasus hukum di kemudian hari terkait peralihan status aset itu.

“Dulunya, memang banyak aset daerah yang dikuasai pihak ketiga. Namun, beberapa sudah kembali jadi milik Pemkab, misal Pasar Kliwon, Pasar Bitingan,” ujarnya usai acara Sosialisasi Tugas dan Kewenangan Kejaksaan di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah di Gedung Setda lantai empat, Rabu (14/12/2022).

-Advertisement-

Baca juga: Tunggak Retribusi Hingga Puluhan Juta, Dua Kios di Taman Bojana Kudus Disegel

Menurutnya, aset daerah yang dikuasai pihak ketiga itu karena dulu peraturan Hak Guna Bangunan (HGB) ditambah jadi 30 tahun. Namun, HGB saat ini dikembalikan lagi jadi 20 tahun.

“Sehingga aset yang masih dikuasai oleh pihak ketiga pun saat ini dalam proses penguasaan kembali. Semoga saja aset daerah bisa kembali lagi jadi milik Pemkab Kudus,” imbuhnya.

Baca juga: Anggota DPRD Kudus Soroti Banyak Aset Deerah yang Dibiarkan Terbengkalai

Sementara itu, Kajati Jateng Made Suarnawan menyampaikan, Pemkab Kudus mempunyai tugas untuk menyelamatkan aset negara. Sebab, jika aset tersebut dikuasi oleh pihak ketiga maka Pemkab rugi.

“Oleh karenanya kita hadir untuk ikut menyelamatkan aset itu. Kejaksaan pernah berhasil menyelamatkan aset negara di Surabaya dan nilai mencapai Rp10 triliun,” ujarnya.

Editor: Ahmad Muhlisin

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER