BETANEWS.ID, KUDUS – Pedagang di Taman Bojana Kudus diketahui banyak yang menunggak retribusi pendapatan daerah (RPD). Bahkan, ada yang menunggak retribusi hingga puluhan juta rupiah hingga kiosnya disegel oleh Dinas Perdagangan (Disdag) Kudus.
Hal itu diungkap oleh Kepala Bidang (Kabid) Pedagang Kaki Lima (PKL) Disdag Kudus Imam Prayitno. Dia mengatakan, ada dua kios di Taman Bojana yang sudah disegel dan ditempel stiker, karena menunggak retribusi sangat lama.

Baca juga: Taman Bojana Bakal Direnovasi, Hartopo : ‘Ini Baru Kita Anggarkan’
“Dua kios yang kami segel itu sudah menunggak retribusi selama lima tahun. Nilainya cukup besar, yang satu kios Rp 30 juta yang satu kiosnya lagi Rp 50 juta,” bebernya,” ujar pria yang akrab disapa Imam kepada Betanews.id, ketika ditemui di ruang kerjanya, Selasa (13/12/2022).
Dia mengungkapkan, penyegelan kios dilakukan sejak enam bulam lalu, karena dua penyewa kios tersebut tak ada konfirmasi selama dilakukan segel. Sehingga dua kios itu pun akan disewakan kepada orang lain.
“Ini lagi proses disewa orang lain, sebab yang bersangkutan tak ada konfirmasi. Karena kami juga ditarget retribusi, jika kios itu tak disewa orang otomatis pendapatan retribusi nanti jadi berkurang,” jelasnya.
Sebenarnya, lanjut Imam, ada 10 kios lagi di pusat oleh-oleh Kudus itu yang menunggak retribusi. Namun, tunggakannya memang tak sebesar dua kios tersebut.
Baca juga: Iba Terhadap Nasib Pekerjanya, Pekan Ini Pedagang Taman Bojana Berencana Akan Berjualan Lagi
“Kios lain yang menunggak retribusi juga ada, jumlahnya kurang lebih 10 unit. Cuman tunggakannya tidak besar, sekitar Rp 1 juta sampai Rp 2 juta,” bebernya.
Dia mengimbau, agar penyewa kios di Taman Bojana memenuhi tanggung jawabnya, yakni membayar retribusi. Menurutnya, di Taman Bojana Kudus saat ini ada 170 kios, dengan biaya retribusi Rp 500 per meter persegi dan Rp 300 untuk biaya sampah.
Editor: Kholistiono

