Hartopo Minta Penentuan Lahan SIHT Pertimbangkan Bisa Diperluas

BETANEWS.ID, KUDUS – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus masih juga belum menentukan lokasi yang akan dijadikan Sentra Industri Hasil Tembakau (SIHT). Dari hasil verifikasi 10 lokasi, saat ini sudah mengerucut ke tiga tempat.

Bupati Kudus HM Hartopo mengatakan, tiga lokasi itu berada di Kecamatan Undaan, Kecamatan Kaliwungu, dan Kecamatan Jekulo.

“Sudah mengerucut ke tiga lokasi saja ini. Tadinya kan 10 lokasi,” ujar Hartopo kepada awak media, beberapa waktu lalu.

-Advertisement-

Baca juga: Berikan Mesin Cetak Bungkus Rokok ke KIHT Kudus, Ganjar: ‘Semoga Kualitas Produksinya Meningkat’

Hartopo menuturkan, penentuan lokasi untuk SIHT memang tidak boleh sembarangan. Harus melalui kajian dan mempertimbangkan berbagai aspek agar tak terjadi orientasi yang tidak baik.

“Oleh sebab itu, untuk penentuan lokasi SIHT agar dibentuk tim verifikasi yang kredibel. Saya ingin tim verifikasi itu melibatkan Badan Pertanahan Nasional dan Aparat Penegak Hukum (APH), jangan sampai terjadi tanah orientasi yang tidak baik,” bebernya.

Baca juga: Buruh Rokok di KIHT Abai dan Tetap Kerja saat Dikunjungi Hartopo, Ternyata Ini Alasannya

Dia menargetkan, tahun 2022 ini pembelian tanah untuk SIHT harus terealisasi agar pada 2023 bisa dibangun untuk lokasi produksi rokok. Namun, ia meminta agar pembelian lahan itu mempertimbangkan agar nantinya bisa untuk diperluas.

“Nantinya lahan yang dipilih harus mempertimbangkan bisa diperluas. Jangan kayak KIHT yang tidak bisa diperluas,” tandasnya.

Editor: Ahmad Muhlisin

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER