31 C
Kudus
Sabtu, Februari 14, 2026

Tegaskan Biaya PTSL Maksimal Rp 350 Ribu, Hartopo: ‘Kalau Lebih Laporkan’

BETANEWS.ID, KUDUS – Sebanyak 100 orang masyarakat Desa Bacin, Kecamatan Bae, Kudus menerima sertifikat tanah dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kudus. Secara simbolis, Bupati Kudus Hartopo menyerahkan sertifikat tanah hasil Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), di Balai Desa Bacin, Senin (11/7/2022).

Bupati Kudus berharap, ada sinergi yang terjalin terkait program PTSL karena ini program Trisula. Dirinya menyebut, program yang melibatkan pemerintah daerah, desa, dan BPN terkait sosialisasi kepada masyarakat harus dijalankan dengan maksimal.

“Segera diberitahu dan disosialisasikan pada masyarakat terkait cara mendaftarkan program PTSL ini. Pada umumnya kebanyakan mereka belum paham, maka dari itu program pemerintah harus dijalankan dengan maksimal,” ucapnya.

-Advertisement-
Bupati Kudus Hartopo berfoto bersama dengan warga penerima sertifikat PTSL. Foto: Ist.

Baca juga: Hartopo Intruksikan Percepatan Program Trisula Pertanahan

Hartopo berharap, masyarakat Kabupaten Kudus yang memiliki bidang tanah untuk segera mungkin memiliki sertifikat sebagai legalitas.

“Semua masyarakat yang punya bidang tanah harus memiliki sertifikat atas hak bidang tanah yang dimilikinya, sebagai bukti legalitas kepemilikan,” ujarnya.

Terkait biaya, Hartopo menyebutkan maksimal biaya yang dikeluarkan Rp 350 ribu dan tidak boleh lebih dari itu.

“Biaya maksimal Rp 350 ribu tidak boleh lebih, jika melebihi itu, laporkan. Ada sanksi pidana yang mengancam tentunya,” tegasnya.

Menurut Kepala BPN Kudus Pratomo Adi Wibowo, pelaksanaan PTSL tahun 2022 menargetkan 18.000 bidang tanah di Kabupaten Kudus. Menurutnya, jumlah tersebut sudah dilakukan pengukuran di PTSL tahun 2018-2021 namun belum terbit sertifikat.

“Oleh karena itu di tahun ini kita fasilitasi, namun baru terealisasi berkasnya kurang lebih 900 berkas atau baru tercapai 5 persen,” katanya.

Secara umum, dirinya mengatakan, seluruh bidang tanah di Kabupaten Kudus ada sekitar 492.236 bidang. Namun yang sudah bersertifikat sejumlah 450.000 bidang tanah atau 92 persen, sisanya belum bersertifikat.

Untuk tanah yang belum bersertifikat, menurut Pratomo, terdiri dari dua kategori yakni bidang tanah belum bersertifikat yang sudah diukur dan bidang tanah belum bersertifikat dan belum diukur.

“Yang sudah diukur melalui PTSL tahun 2018-2021 sejumlah 38.000. Sedangkan yang belum bersertifikat dan belum diukur sekitar 4.000 bidang. Secara umum capaian di Kudus sudah tinggi karena diatas 90 persen untuk bidang tanah yang bersertifikat,” jelasnya.

Pada kesempatan itu, di Desa Bacin dilaksanakan penyerahan sertifikat hasil PTSL sejumlah 100 sertifikat.

“Desa Bacin dapat target kurang lebih 200 bidang. Sedangkan untuk berkasnya sudah terkumpul sejumlah 184 dan masih kurang 16 bidang, saat ini telah diserahkan sebanyak 100 bidang,” tuturnya.

Baca juga: Setelah Menunggu 32 Tahun, Rouf Lega Sertifikat Tanahnya yang Terdampak Proyek Jalan Lingkar Sudah Jadi

Sementara itu, Suyati warga Desa Bacin penerima sertifikat program PTSL berterima kasih atas program tersebut. Dirinya mengatakan, bahwa proses pengurusan program PTSL sangatlah mudah dengan biaya yang murah.

“Terima kasih pada Bupati Kudus dan BPN yang telah memberikan kemudahan dalam pengurusan program PTSL. Prosesnya mudah dan biayanya murah, hanya 350 ribu. Alhamdulillah kami senang sekali karena telah memiliki sertifikat tanah,” ungkapnya.

Dirinya mengaku bangga memiliki pemimpin yang memberikan perhatian serta solusi pada masyarakatnya.

“Kami bangga memiliki pemimpin seperti pak bupati yang perhatian dengan memberikan pelayanan terbaik pada kami sebagai masyarakatnya,” pungkasnya.

Editor : Kholistiono

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER