31 C
Kudus
Jumat, April 18, 2025

Setelah Menunggu 32 Tahun, Rouf Lega Sertifikat Tanahnya yang Terdampak Proyek Jalan Lingkar Sudah Jadi

BETANEWS.ID, KUDUS – Raut semringah tampak terpancar di wajah Abdul Rouf, Warga Desa Karangampel, Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Kudus. Semringah pria berusia 50 tahun itu bukan tanpa alasan, sebab sertifikat tanah Jalan Lingkar yang selama ini dinantikan kini sudah ada di tangannya.

Pria yang akrab disapa Rouf itu mengaku lega kini tanah sisa pembangunan Jalan Lingkar Utara Kudus sudah bersertifikat hak milik. Menurutnya, ia sudah menanti sertifikat itu selama 32 tahun.

Baca juga: Ditanya Bupati Kudus Usai Terima Sertifikat Lahan yang Terdampak Jalan Lingkar, Warga: ā€˜Buat Cari Utang Pak’

-Advertisement-

“Jujur setelah sertifikat jadi rasanya lega. Sebab kami sekeluarga menanti sertifikat ini sudah 32 tahun, dan sekarang baru jadi,” ujar Rouf kepada Betanews.id, Kamis (30/6/2022).

Rouf mengatakan, bahwa dalam proses pembuatan sertifikat dia tidak dipungut biaya sama sekali alias gratis. Luas tanah yang dimilikinya ada 199 meter persegi.

“Ini sebenarnya tanah orang tua. Total ada seribu meter persegi. Karena diwariskan ke anak-anaknya termasuk saya, kebagian masing-masing sekitar 199 meter persegi,” bebernya.

Dia mengaku, tak mempermasalahkan luas tanahnya berkurang untuk pembangunan Jalan Lingkar Utara Kudus secara gratis, sebab nilai jual tanahnya yang terisa naik berkali lipat. Dia pun mengaku akan menyimpan baik- baik sertifikatnya tersebut sebagai aset.

“Sertifikatnya disimpan saja. Buat aset, nanti bisa diwariskan ke anak,” tandasnya

Sementara itu, Bupati Kudus HM Hartopo menuturkan, proses pembuatan sertifikat tanah yang dijadikan Jalan Lingkar Utara melalui Konsolidasi Tanah Perkotaan (KTP) memang butuh waktu yang lama. Sebab dari pihak Badan Pertanahan Negara Kudus memang harus melakukan verifikasi detail.

Baca juga: 28.368 Sertifikat PTSL Diserahkan ke Warga Kudus Selama 2020

“Ya, proses lamanya itu di BPN. Sebab BPN memang perlu melakukan verifikasi agar tidak ada masalah di kemudian hari. Jangan sampai sertifikat sudah jadi, malah nanti ada masalah. Ini tadi saja ada warga yang komplain ke saya, sebab tanahnya masih digarap orang yang lama,” ujar Hartopo.

Oleh karena itu, dia meminta Kepala Desa Karangampel untuk menyelesaikan permasalahan tersebut. Kepala Desa harus turun untuk menata batas-batas tanah warganya di lokasi tersebut.

Editor : Kholistiono

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER