31 C
Kudus
Sabtu, Juli 19, 2025

Hartopo Intruksikan Percepatan Program Trisula Pertanahan

BETANEWS.ID, KUDUS – Hasil kinerja seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Kudus yang telah dijalankan mendapat evaluasi dari Bupati Kudus Hartopo dalam Rapat Pimpinan Tahun Anggaran 2022 yang berlangsung di Ruang Rapat Gedung Setda Lantai 4, Rabu (2/3/2022).

Diawali dengan pembahasan bencana alam beberapa waktu lalu di Desa Rahtawu, Kecamatan Gebog, Hartopo menginstruksikan agar OPD terkait segera berkoordinasi membenahi dan menanggulangi, agar tak terjadi bencana susulan. Mengingat intensitas hujan saat ini masih tinggi.

“Kondisi Rahtawu saat ini rawan sekali longsor. Kemarin saya ajak PUPR, PKPLH, BPBD, Dishub dan instansi terkait lainnya ke sana untuk berkoordinasi mencari solusi pembenahan dengan baik,” ucapnya.

-Advertisement-

Baca juga : 28.368 Sertifikat PTSL Diserahkan ke Warga Kudus Selama 2020

Dirinya menginstruksikan OPD terkait agar melakukan pengeprasan tebing dengan model terasering serta mengajak musyawarah masyarakat yang lahannya (tebing) akan terdampak pengeprasan.

“Pengeprasan tebing model terasering adalah solusi yang terbaik saat ini. Oleh karena itu, perlu disosialisasikan pada masyarakat yang terdampak kegiatan itu. Semoga masyarakat paham tanpa tuntutan ganti rugi, mengingat sebagian tebing adalah lahan warga dengan SHM,” ungkapnya.

Selanjutnya, terkait akselerasi program Trisula Pertanahan. Pihaknya meminta mempercepat capaian pendataan tanah melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) agar mencegah terjadinya sengketa tanah akibat tanah yang tidak bertuan.

“Segera digerakkan, mengingat 132 desa dan kelurahan belum semua bisa mengikuti. Mengingat Trisula sangat potensi pada PAD kita. Biar segera terealisasi dan jangan sampai ada sengketa tanah yang tidak bertuan,” tegasnya.

Kemudian, pihaknya menginstruksikan pada pimpinan OPD agar segera melaporkan tentang progres penyusunan LPPD dan Laporan Penyusunan SPM kepada pemerintah pusat.

“Penyusunan LPPD dan Laporan SPM yang belum lengkap saya minta segera diselesaikan mengingat deadline. Laporan harus diterima pemerintah pusat melalui Gubernur pada tanggal 31 Maret 2022,” pintanya.

Ditambahkannya, bagi yang telah melaksanakan musrenbang untuk penyusunan RKPD 2023, diharap dapat dilaporkan pada Bupati Kudus maksimal minggu ke 4 bulan Juni.

“Saya harap dokumen RKPD dan KUA-PPAS perubahan 2022 sudah disampaikan ke DPRD pada minggu ke 3 bulan Juli, sehingga anggaran APBD Perubahan bisa ditetapkan pada minggu ke 3 bulan September,” harapnya.

Hartopo tak ingin lagi ada keterlambatan penyampaian dokumen seperti tahun kemarin.

“Saya tak ingin ada keterlambatan lagi. Ini adalah tanggung jawab penuh tim TAPD, harus ada koordinasi dengan baik dan dilaporkan ke saya. Jangan saling tunggu menunggu sehingga terjadi kemoloran,” tegasnya.

Selain itu, pihaknya juga membahas tentang penanganan covid dan vaksinasi menjelang bulan Ramadan dan Idul Fitri. Peningkatan kewaspadaan penyebaran covid di area publik dengan membatasi mobilitas, realisasi APBD 2021, dan pemanfaatan media sosial sebagai media aduan masyarakat.

Baca juga : 75 Persen Aset Lahan Pemkab Kudus Belum Bersertifikat

“Rapim ini sebagai bahan evaluasi dan perbaikan kinerja OPD. Semua yang telah dijalankan harap menjadi koreksi untuk ke depannya. Perbaiki kekurangan yang ada dan tingkatkan kinerja dalam pelayanan masyarakat dengan penuh tanggung jawab dan keikhlasan,” tutupnya.

Di akhir acara, Bupati Kudus menyerahkan penghargaan penilaian Kepatuhan Tinggi Standar Pelayanan Publik Tahun 2021 dari Ombudsman RI kepada Disdukcapil dan penyerahan hasil pekerjaan dari rekanan kepada Kades Getasrabi.

Editor : Kholistiono

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER