BETANEWS.ID, KUDUS – Pura Group menyatakan siap mendukung penerapan kewajiban sertifikasi halal untuk barang gunaan dan kemasan yang mulai berlaku pada 17 Oktober 2026. Kebijakan tersebut merupakan amanat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal serta Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024.
Direktur HR-GA Pura Group, Agung Subani, mengatakan perusahaan memandang kebijakan tersebut sebagai langkah positif dalam memberikan kepastian kepada masyarakat. Menurutnya, jaminan halal tidak hanya penting bagi produk konsumsi, tetapi juga bagi barang yang digunakan dalam aktivitas sehari-hari maupun keperluan ibadah.
Ia menilai regulasi tersebut akan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap produk yang beredar di pasaran. Selain itu, aturan tersebut juga mendorong pelaku industri agar semakin memperhatikan standar produksi yang sesuai dengan ketentuan halal.
“Pura Group siap mendukung implementasi kebijakan wajib sertifikasi halal untuk barang gunaan dan kemasan. Kami memandang kebijakan ini sebagai langkah penting dalam memberikan jaminan keamanan, kenyamanan, dan kepastian bagi masyarakat,” ujar Agung Subani melalui siaran tertulis, Kamis (2/7/2026).
Agung Subani mengungkapkan, komitmen Pura Group terhadap penerapan standar halal sebenarnya sudah dimulai jauh sebelum regulasi tersebut diberlakukan. Saat sertifikasi halal masih bersifat sukarela, perusahaan telah mengantongi sertifikat halal untuk produk Qur’an Paper yang dipasarkan ke sejumlah negara di kawasan Timur Tengah.
Baca juga : Menuju Wajib Halal Oktober, Kudus Percepat Sertifikasi Halal UMKM, Kuota Jateng Tersisa 36 Ribu
Ia menjelaskan, seluruh tahapan produksi Qur’an Paper dirancang agar terbebas dari unsur najis. Pengawasan dilakukan sejak pemilihan bahan baku, proses produksi, hingga tahap pengemasan sesuai dengan permintaan pasar ekspor.
“Sejak awal kami memastikan seluruh proses produksi Qur’an Paper bebas dari unsur najis, mulai dari pemilihan bahan baku, proses produksi, hingga pengemasan. Hal tersebut merupakan persyaratan sekaligus tuntutan dari pelanggan kami di kawasan Timur Tengah,” jelasnya.
Menurut Agung Subani, kewajiban sertifikasi halal untuk barang gunaan dan kemasan merupakan langkah yang tepat karena kedua jenis produk tersebut berpotensi bersentuhan langsung dengan makanan dan minuman. Apabila bahan yang digunakan tidak memenuhi standar halal, dikhawatirkan dapat memengaruhi kualitas produk yang dikemas.
Ia menambahkan, penggunaan bahan tambahan, pelapis (coating), serta pewarna dalam proses produksi juga harus dipastikan berasal dari bahan yang halal. Dengan begitu, seluruh rantai produksi dapat memberikan jaminan yang lebih menyeluruh kepada masyarakat.
“Hal ini tidak hanya menyangkut produk makanan, tetapi juga seluruh rantai pendukungnya, termasuk kemasan dan barang gunaan yang bersentuhan dengan produk konsumsi. Kami optimistis penerapan regulasi ini akan semakin meningkatkan kepercayaan masyarakat sekaligus memperkuat daya saing industri nasional,” katanya.
Pura Group optimistis dapat terus berkontribusi dalam mendukung pengembangan industri halal di Indonesia melalui pengalaman yang dimiliki selama bertahun-tahun. Perusahaan juga menyatakan siap menyesuaikan seluruh proses produksi dengan ketentuan yang berlaku agar implementasi regulasi baru dapat berjalan secara optimal.
Editor: Kholistiono

