PAD Baru Terealisasi 63,52 Persen, Pemkab Kudus Optimistis Target Terealisasi hingga Akhir Tahun

BETANEWS.ID, KUDUS – Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Kudus hingga 11 Agustus 2026 tercatat telah terealisasi sebesar Rp224,94 miliar. Capaian tersebut setara dengan 63,52 persen dari target PAD tahun ini yang dipatok sekitar Rp354,10 miliar.

Kepala Bidang Pendapatan BPPKAD Kudus, Rama Rizkika, mengatakan realisasi tersebut tercatat hingga 11 Agustus 2026. Pihaknya optimistis capaian PAD akan terealisasi sesuai target.

“Per tanggal 11 Agustus 2026, persentase realisasi sudah 63,52 persen, dengan angka Rp224.941.229.136. Target kita Rp354.102.149.000,” bebernya belum lama ini.

-Advertisement-

Menurut Rama, capaian PAD tersebut berasal dari sejumlah sektor pendapatan daerah. Di antaranya pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, serta lain-lain PAD yang sah.

Rama menyebut sejumlah sektor pajak daerah bahkan telah mencapai atau melampaui target yang telah ditetapkan. Salah satunya berasal dari Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas jasa kesenian dan hiburan, khususnya sektor permainan.

Baca juga : Kabar Baik, Mulai 17 Agustus 2026 Balik Nama Sertifikat di Kudus Ditargetkan Selesai 10 Hari

Menurutnya, terdapat objek pajak baru yang turut mendongkrak penerimaan sektor tersebut. Salah satunya berasal dari objek permainan Niceland yang dinilai memiliki potensi cukup besar.

“Yang sudah mencapai 100 persen ada, salah satunya PBJT di wahana permainan. Kemarin ada objek baru, Niceland, ternyata potensinya cukup bagus sehingga tertolong dengan itu,” jelasnya.

PBJT sendiri mencakup sejumlah sektor, seperti makanan dan minuman, perhotelan, jasa parkir, kesenian dan hiburan, serta tenaga listrik. Di sisi lain, Rama menyebut masih terdapat sektor pajak yang realisasinya relatif rendah. Salah satunya adalah pajak atas sarang burung walet.

“Salah satu yang masih rendah itu walet. Ini nanti perlu kami optimalkan lagi,” katanya.

Ia mengatakan pihaknya akan melakukan evaluasi dan optimalisasi terhadap sektor-sektor yang penerimaannya masih rendah agar potensi PAD dapat digali secara maksimal.

Terkait penerimaan dari sektor retribusi, Rama menjelaskan evaluasi dan pemeringkatan terhadap organisasi perangkat daerah (OPD) pengelola retribusi biasanya dilakukan secara triwulanan. Karena itu, pihaknya belum dapat menyampaikan OPD dengan capaian tertinggi maupun terendah secara keseluruhan.

Sementara mengenai potensi penerimaan dari pemanfaatan aset daerah, termasuk kawasan yang berkaitan dengan aktivitas usaha seperti Kopi Street, pihaknya masih menunggu perkembangan regulasi zonasi.

Menurutnya, apabila nantinya terdapat perubahan aturan yang memungkinkan pemanfaatan aset di kawasan tersebut, potensi penerimaan daerah dapat kembali dioptimalkan. Namun, hal tersebut harus disesuaikan dengan regulasi zonasi yang berlaku.

“Kami masih menunggu regulasi terkait zona merah. Kalau memang nantinya memungkinkan ditarik retribusi atau masuk pemanfaatan aset, tentu kami siap. Tetapi selama zonasinya belum memungkinkan, kami belum bisa berkomentar lebih jauh,” ungkapnya.

Ia menambahkan, persoalan pemanfaatan aset maupun kawasan usaha pada prinsipnya membutuhkan penataan yang jelas, termasuk mengenai zonasi dan mekanisme pemungutan penerimaan daerah.

Editor: Kholistiono

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER