BETANEWS.ID, KUDUS – Ketua Satuan Tugas (Satgas) Program Makan Bergizi Gratis (MBG) Kabupaten Kudus, Bellinda Putri Sabrina Birton, menanggapi pemanggilan puluhan mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kudus. Menurutnya, langkah tersebut merupakan kewenangan aparat penegak hukum dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap program pemerintah.
Bellinda mengaku belum memperoleh informasi mengenai materi yang didalami penyidik dalam proses klarifikasi tersebut. Karena itu, ia meminta agar penjelasan mengenai alasan pemanggilan disampaikan langsung oleh pihak kejaksaan.
“Ya itu kan Kejaksaan, ditanyakan ke Kejaksaan pemanggilannya karena apa,” katanya saat ditemui di Kudus, belum lama ini.
Wakil Bupati Kudus itu menilai tidak ada yang perlu dikhawatirkan dari proses klarifikasi tersebut. Menurutnya, pengawasan terhadap Program MBG merupakan hal yang lumrah mengingat program tersebut menjadi salah satu program prioritas pemerintah pusat.
“Ya enggak apa-apa. Kan memang Kejaksaan di sini punya fungsi pengawasan,” ujarnya.
Baca juga : 78 Mitra Program MBG di Kudus Dipanggil Kejaksaan
Ia juga mendapat informasi bahwa pemanggilan tidak hanya ditujukan kepada satu atau dua mitra. Hampir seluruh mitra SPPG di Kabupaten Kudus dijadwalkan hadir untuk memberikan keterangan.
“Yang penting kemarin sepertinya sebelum pemanggilan, semuanya ya, semua SPPG, semua mitra,” ucap Bellinda.
Di sisi lain, Bellinda memastikan proses tersebut tidak berdampak terhadap pelaksanaan Program MBG di Kabupaten Kudus. Distribusi makanan bergizi kepada para penerima manfaat tetap berlangsung sesuai jadwal.
“Tidak ada masalah apa-apa,” tegasnya.
Menurut Bellinda, karena MBG merupakan program pemerintah pusat, pengawasan dari berbagai lembaga merupakan bagian dari mekanisme untuk memastikan pelaksanaannya berjalan sesuai ketentuan.
Sebelumnya, Kejari Kudus memanggil sebanyak 78 mitra SPPG untuk memberikan klarifikasi dalam penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait tata kelola Program MBG pada Badan Gizi Nasional (BGN) Tahun Anggaran 2025–2026.
Pemanggilan dilakukan secara bertahap mulai 29 Juni hingga 1 Juli 2026. Dalam proses tersebut, para mitra diminta membawa sejumlah dokumen yang berkaitan dengan pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis.
Kepala Kejari Kudus, Teddy Rorie, melalui Kepala Seksi Intelijen Ryan Augusti Manoi menjelaskan, klarifikasi terhadap para mitra masih sebatas pengumpulan data untuk mendukung proses penyelidikan yang sedang berlangsung.
“Lebih ke kelengkapan data,” kata Ryan.
Sebanyak 78 mitra SPPG dijadwalkan hadir secara bergiliran di Kantor Kejari Kudus. Keterangan dan dokumen yang disampaikan para mitra akan menjadi bahan dalam pendalaman penyelidikan terkait tata kelola Program Makan Bergizi Gratis di Kabupaten Kudus.
Editor: Kholistiono

