Nekad Beroperasi, Satpol PP Kudus Sita Barang-Barang Milik Tempat Karaoke

BETANEWS.ID, KUDUS – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Kudus merazia tempat karaoke di Kecamatan Jati yang masih nekad beroperasi meski dilarang, Rabu (13/4/2022) dini hari. Dari razia yang dilakukan itu, Satpol PP mengamankan beberapa alat sebagai barang bukti.

Kepala Satpol PP Kudus Kholid Seif melalui Kabid Penegak Perda, Kusnaeni mengungkapkan, kegiatan razia ini merupakan program penegakan Perda nomor 10 tahun 2015 tentang usaha hiburan, diskotik, kelab malam, pub dan penataan hiburan karaoke, dan Perda nomor 14 tahun 2020 tentang Penyelenggaraan ketentraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat.

“Ini merupakan tugas kami dalam menegakkan Perda. Kami akan selalu melaksanakan kegiatan operasi di tempat-tempat karaoke lainnya yang masih nekad beroperasi,” kata Kusnaeni, Kamis (14/4/2022).

-Advertisement-

Baca juga: Satpol PP Kudus Musnahkan Ribuan Botol Miras Hasil Sitaan 3 Tahun

Lebih lanjut, Kusnaeni merincikan barang-barang yang diamankan itu berupa microphone 4 unit, advance power supply 1 unit, Mixer atau jefer sound 2 unit, dan amplifier 1 unit.

“Semua barang bukti peralatan karaoke kami amankan sebagai barang bukti,” katanya.

Selain itu, KTP pemilik cafe tak luput dari sitaan petugas Satpol PP. Termasuk KTP penjaga pintu cafe dan 6 KTP milik pemandu karaoke (PK) juga ikut disita.

“Semuanya kami amankan ke kantor Satpol-PP Kudus, untuk dilakukan pembinaan lebih lanjut,” tandasnya.

Editor: Ahmad Muhlisin

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER