BETANEWS.ID, KUDUS – Ribuan Botol minuman keras (miras) dimusnahkan di depan Kantor Bupati Kudus, Rabu (30/3/2022). Pemusnahan dengan menggunakan alat berat itu dihadiri oleh Bupati Kudus HM hartopo dan jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
Kepala Satpol PP Kudus Kholid Seif mengungkapkan, total ada 4.003 botol miras berbagai jenis hasil sitaan bersama Kejaksaan Negeri Kudus dari Januari 2019 hingga Februari 2022.
“Dari setidaknya 31 lokasi yang sudah kita datangi. Berbagai jenis miras yang kita amankan. Termasuk Putihan yang dimasukkan dalam botol plastik,” ungkap Kholid.
Baca juga: Satpol PP Kudus Amankan 2.000 Botol Miras dalam 2 Bulan
Kegiatan pemusnahan miras ini, ditegaskan Kholid sebagai rangkaian peringatan HUT Satpol PP ke 72, HUT Satlinmas ke 60, dan HUT Damkar ke 103 pada tahun 2022. Menurutnya, pemusnahana ini rencananya dilaksanakan di Maret 2022, tapi terpaksa diundur hingga akhir bulan.
“Jadi ini rangkain peringatan HUT terakhir,” katanya.
Sementara itu, Bupati Kudus HM Hartopo mendorong dan mendukung kegiatan pemusnahan miras ini. Sesuai dengan Perda Peraturan Daerah (Perda) Kudus nomor 10 tahun 2015, dilarang adanya miras yang beredar di Kudus.
Baca juga: Ribuan Liter Miras Dimusnahkan, Gibran : ‘Saya Yakin Ini Masih Sebagian Kecil Saja’
“Mudah-mudahan dengan adanya pemusnahan ini tidak ada lagi miras yang beredar di Kudus. Mengingat dampak dari miras ini sangat luar biasa,” ungkap Hartopo.
Pemikiran radikal dan kriminal orang, dikatakan Hartopo bisa diawali dari mengkonsumsi miras. Hartopo pun meminta kepada seluruh unsur Forkopimda Kudus ikut andil memberikan edukasi dan sosialisasi terkait bahayanya mengkonsumsi miras.
“Semoga pemusnahan miras ini menjadi bukti nyata pemberantasan miras di Kudus,” tutupnya.
Editor: Ahmad Muhlisin

