BETANEWS.ID, KUDUS – Di setiap kabupaten atau kota, pasti terdapat alun-alun. Di setiap alun-alun, biasanya berupa tanah lapang dan memutar. Di dekatnya, juga biasanya terdapat pendapa sebagai pusat pemerintah daerah, serta masjid dan penjara. Keadaan tersebut juga terjadi di Kudus, di mana keberadaan Pendapa Bupati dan Masjid Agung berada tepat di sebelah barat dan utara Alun- alun Kudus.
Menurut sejarawan Kudus yakni Sancaka Dwi Supani, keberadaan masjid dan pendapa yang lokasinya tak jauh dari alun-alun, tak bisa dilepaskan dari sejarah. Menurutnya, syarat berdirinya sebuah regency atau kabupaten pada waktu itu, harus ada alun-alun, Pendapa Bupati, serta penjara.
“Syarat sebuah kabupaten atau kota pada saat itu memang harus ada alun-alun, pendapa, Masjid Agung dan penjara. Yang semua keberadaannya itu di sekeliling alun-alun,” ujar pria yang akrab disapa Pani kepada Betanews.id, beberapa waktu lalu.
Baca juga : Selain Penanda Titik Tengah Kota, Ini Tujuan Dibangunnya Tugu Identitas Kudus
Dia mengatakan, tatanan kota itu, khususnya Kudus terjadi usai masa pemerintahan kasunanan. Tepatnya pada masa kolonial Belanda atau sekitar tahun 1819 M, mulai berdirilah pusat Pemerintahan Kabupaten Kudus yang letaknya persis seperti saat ini.
“Setahun kemudian atau pada tahun 1820, Pemerintah Kolonial Belanda mengangkat Kiai Raden Adipati Tumenggung (KRAT) Panji Patmonegoro sebagai Bupati Kudus. Beliau ini Bupati Kudus pertama dan masih bagian keluarga Kerajaan Mataram,” ungkapnya.
Dulu pada masa kasunanan, tuturnya, pusat Pemerintahan Kudus berada di Kudus Kulon. Sedangkan pada masa kolonial Belanda, pusat pemerintahan digeser ke timur Sungai Gelis, seperti yang ada saat ini.
“Keberadaan Masjid Agung di dekat pusat pemerintahan daerah, selain untuk beribadah, Belanda saat itu melihat perkembangan agama Islam yang begitu pesat,” bebernya.
Sedangkan keberadaan penjara, kata dia, difungsikan untuk menghukum bagi mereka yang melanggar aturan. Menurutnya pada masa itu gedung penjara jadi satu dengan pengadilan.
“Sekarang hal itu mulai dipisah. Pengadilan masih dekat dengan pendapa dan penjaranya dipindah ke Jalan Sunan Kudus, Desa Demaan, Kecamatan Kota, Kabupaten Kudus,” jelasnya.
Untuk fungsi alun – alun, saat ini sudah mulai berubah. Pada masa kolonial, alun-alun digunakan untuk berkumpulnya masyarakat, tempat hiburan, serta sebagai tempat pengumuman untuk menginfokan kebijakan pemerintah daerah kepada warga.
“Sebab saat itu kan belum ada teknologi penyiaran, semisal televisi dan sebagainya. Sehingga pengumuman penting dari pemerintah ya dilakukan di alun-alun,” ungkapnya.
Baca juga : Begini Penampakan Tugu Identitas Kudus saat Tampilkan Video Mapping Sejarah
Pada masa itu, struktur pemerintahan belum ada kecamatan. Dulu di setiap kabupaten termasuk Kudus adanya kawedanan. Di Kudus saat itu dibagi tiga kawedanan, di antaranya, Kawedanan Kota, Kawedanan Tenggeles,serta Kawedanan Cendono.
Kawedanan Kota, bila saat ini wilayahnya meliputi Kecamatan Kota, Jati dan Undaan. Untuk Kawedanan Tenggeles, meliputi Kecamatan Mejobo, Bae serta Jekulo. Sedangkan Kawedanan Cendono itu wilayahnya Kecamatan Dawe, Gebog serta Kaliwungu.
“Kawedanan itu dipimpin seorang Wedono sebagai pembantu bupati. Keberadaan kawedanan hingga masa Orde Baru (Orba). Saat masa reformasi kawedanan dihapus,” ujarnya.
Editor : Kholistiono

