BETANEWS.ID, KUDUS – Direktur Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kudus Ayatullah Humaini dikabarkan sakit dan sedang dirawat di Rumah Sakit Mardi Rahayu Kudus. Dirinya dirawat sejak tanggal 13 Juli 2020, satu hari sebelum ditetapkan menjadi tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah.
Humaini ditetapkan menjadi tersangka baru dari pengembangan kasus operasi tangkap tangan (OTT) pegawai PDAM Kudus. Dirinya ditetapkan menjadi tersangka bersama dengan seorang berinisial O.
Baca juga : Kasus Jual Beli Jabatan, Direktur PDAM Kudus jadi Tersangka
Menurut Direktur RS Mardi Rahayu dr Pujianto, Humaini masuk ke rumah sakit sejak tanggal 13 Juli 2020. Dirinya dirawat inap di salah satu kamar biasa dan tidak ditempatkan di ruangan khusus.
Pihaknya pun membantah, Humaini dalam kondisi kritis. “Kondisinya (Ayatullah Humaini) baik,” tuturnya saat dihubungi melalui WhatsApp, Rabu (15/7/2020).
Terkait sakit yang diderita pasien, pihaknya tidak bisa membeberkan. Karena hal tersebut menjadi rahasia pasien dan dilindungi Undang-Undang.
“Maaf, terkait diagnosis adalah kerahasiaan pasien yang dilindungi Undang-Undang, kami tidak dapat memberitahukannya,” tuturnya.
Selain itu, selama pandemi Covid-19, pihaknya juga tidak memperbolehkan pasien dijenguk.
“Mohon maaf selama pandemi ini, RS Mardi Rahayu meniadakan jam berkunjung,” jelasnya.
Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kudus Rustiningsih mengungkapkan, terdapat penambahan dua tersangka baru dari kasus dugaan suap terkait penerimaan dan pengangkatan pegawai di lingkungan PDAM Kudus. Dua tersangka tersebut yakni berinisial A dan O.
Baca juga : Kejati Tetapkan Dua Tersangka Baru Kasus OTT PDAM Kudus
Namun saat ini, kasus tersebut sudah dilimpahkan ke Kejati Jawa Tengah. “Kasus ini sudah ditangani Kejati. Itu kewenangan Kejati,” jelasnya, Selasa (14/7/2020).
Dari kasus tersebut, sementara sudah ada tiga orang yang ditetapkan menjadi tersangka. Yakni inisial T, A dan O. Pihaknya tidak bisa memprediksi, apakah nantinya akan ada tersangka baru lagi. Karena kasus tersebut sudah ditangani Kejati Jawa Tengah.
Editor : Kholistiono

