BETANEWS.ID, KUDUS – Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kudus tahun 2019 mengalami surplus sebesar Rp 28,7 miliar. Surplus tersebut terjadi karena realisasi pendapatan daerah lebih banyak ketimbang realisasi belanja daerah.
Plt Bupati Kudus HM Hartopo menjelaskan, pendapatan daerah yang sudah ditargetkan yakni sebesar Rp 2,1 triliun. Namun dalam pelaksanaannya, pihaknya hanya mampu merealisasikan Rp 2,09 triliun.

“Pendapatan daerah yang terealisasi sebesar 98,67 persen dari target,” tuturnya saat memaparkan Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun 2019 pada masa persidangan ketiga rapat paripurna di DPRD Kudus, Rabu (8/7/2020).
Selanjutnya, dalam pelaksanaan belanja daerah, dari target yang ditetapkan sebesar Rp 2,2 triliun, terserap 90,40 persen atau Rp 2,06 triliun.
“Artinya realisasi pendapatan daerah Rp 2,09 triliun dan realisasi belanja daerah Rp 2,06 triliun. Jadi anggaran kita masih surplus Rp 28,7 miliar,” ungkapnya.
Baca juga: Usulan Anggaran untuk Alkes di Pesantren Naik jadi Rp 9 Miliar
Menurut Hartopo, surplus anggaran sebesar Rp 28,7 miliar tersebut akan masuk ke dalam Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) tahun 2019. Angka tersebut akan digabungkan bersama dengan SiLPA APBD tahun sebelumnya sebesar Rp 162 miliar.
“Jadi total SiLPA Kabupaten Kudus tahun 2019 yakni Rp 190 miliar,” terangnya.
Hartopo merinci, dari total SiLPA Rp 190 miliar, terdiri dari SiLPA terikat Rp 136 miliar dan tidak terikat Rp 54 miliar.
“Jumlah SiLPA tersebut berupa kas daerah Rp 160 miliar, kas di RSUD dr Loekmono Hadi Kudus Rp 22 miliar, kas di BLUD Puskesmas Rp 4,5 miliar, kas bendahara penerima Rp 81 juta, kas bendahara pengeluaran Rp 9 ribu, dan kas bendahara BOS Rp 3,5 miliar,” rinci Hartopo.
Dia menuturkan, dari laporan pertanggungjawaban tersebut, sudah dilakukan pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia perwakilan Jawa Tengah. Pemeriksaan pendahuluan dilaksanakan 27 Januari hingga 20 Februari 2020 dan dilanjutkan pemeriksaan terinci 16 Maret hingga 13 Mei 2020. “Hasilnya wajar tanpa pengecualian,” tuturnya.
Baca juga: Lelang 19 Unit Honda Win Punya Pemkab Kudus Tembus 101 Penawar, Terjual Rp 85 Juta
Menurutnya, setelah nantinya dibahas oleh DPRD Kabupaten Kudus dan dilanjutkan rapat dengar pendapat dari fraksi, laporan pertanggungjawaban tersebut dapat disetujui dan nantinya akan ditetapkan menjadi Perda Kabupaten Kudus tentang pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun anggaran 2019.
“Mudah-mudahan seluruh agenda pembahasan rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2019 ini dapat berjalan dengan lancar sesuai dengan jadwal yang ditetapkan,” tutup Hartopo.
Editor: Ahmad Muhlisin

