31 C
Kudus
Rabu, Februari 11, 2026

Iuran BPJS Kesehatan Naik, Kelas 3 Dapat Subsidi Rp 16.500

BETANEWS.ID, KUDUS – Sejumlah orang yang hendak masuk ke kantor BPJS Kesehatan Kudus tampak diarahkan untuk cek suhu badan dan cuci tangan terlebih dahulu. Di dalam ruangan, sejumlah petugas melayani warga yang datang ke sana. Beberapa warga yang datang tersebut ada yang menanyakan ketentuan pemberian subsidi bagi peserta BPJS mandiri Kelas 3.

Kepala Bidang SDM Umum dan Komunikasi Publik BPJS Kesehatan Kudus Rahmadi Dwi Purwanto (38) mengatakan, kebijakan pemberian subsidi itu berlaku setelah Keluarnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan.

Seorang karyawan Kantor BPJS Kesehatan Kudus. Foto: Ahmad Rosyidi.

Dalam Perpres tersebut, mulai 1 Juli 2020 ada kenaikan iuran untuk peserta kelas 1, 2, dan 3. Untuk kelas 1, iuran naik dari Rp 80 ribu menjadi Rp 150 ribu per bulan. Kelas 2 dari Rp 51 ribu naik jadi Rp 100 ribu. Sedangkan kelas 3 naik dari Rp 25.500 rupiah menjadi Rp 42 ribu. Namun, untuk kelas 3 akan disubsidi pemerintah sebesar Rp 16.500 sehingga peserta cukup membayar Rp 25.500.

-Advertisement-

Baca juga: Dengan GO-Darja, Kini Pendaftaran Pasien di RSUD Loekmono Hadi Tak Perlu Antre

“Mulai 1 Juli 2020, untuk BPJS kelas 3 ada subsidi senilai Rp 16.500. Jadi kelas 3 membayar Rp 25.500. Kelas 1 dan 2 tidak ada subsidi,” terangnya kepada betanews.id, Kamis (2/7/2020).

Dia menjelaskan, sebelumnya juga ada Peraturan Presiden Nomor 75 tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Perubahan Iuran BPJS ditegaskan dalam Pasal 34 Perpres 75 tahun 2019 yaitu untuk Kelas 1 sebesar Rp 160 ribu, Kelas 2 Rp 110 ribu, dan Kelas 3 Rp 42 ribu.

“Perpres Nomor 75 itu berlaku selama tiga bulan, mulai 1 Januari hingga Maret 2020. Kemudian ada perubahan lagi Perpres Nomor 64 Tahun 2020. Jadi iuran BPJS memang ada penyesuaian, sehingga kami mengikuti perubahan yang ada,” jelasnya.

Baca juga: Mulai Berlakukan New Normal, Pasien RSUD Loekmono Hadi Boleh Dijenguk

Sementara itu, Hamdhan Darmaji (40), yang datang ke kantor BPJS Kesehatan Kudus, mengaku tidak keberatan dengan kenaikan iuran. Namun, ia berharap kualitas pelayanan yang diberikan kepada peserta bisa ditingkatkan.

“Kalau saya pribadi tidak keberatan. Saya mengikuti aturan pemerintah saja. Yang penting kualitas pelayanan juga harus dinaikkan. Agar sesuai dengan kenaikan iuran, harus ada peningkatan kualitas pelayanan juga,” harap warga Desa Temulus, Kecamatan Mejobo, Kabupaten Kudus itu.

Editor: Ahmad Muhlisin

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER