BETANEWS.ID, KUDUS – Sejumlah orang tampak menunggu di depan layanan pembuatan Kartu AK1 atau kartu kuning di Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disnakerperinkopukm) Kudus, Selasa (9/6/2020). Tak lama datang seorang pria mengenakan baju batik ke ruangan tersebut. Dia adalah Bambang Santoso (44), Kepala Bidang (Kabid) Penempatan Pelatihan dan Produktivitas Tenaga Kerja pada Disnakerperinkopukm Kudus.
Dia sudi berbagi penjelasan kepada betanews.id tentang meningkatnya pemohon kartu tanda pencari kerja. Setelah ditutup karena pandemi Covid-19, pihaknya membuka kembali layanan pada tangga 2 Juni 2020. Menurutnya, peningkatan pemohon hingga 4 kali lipat dari biasanya.
Baca juga : Masuki Fase New Normal, Perusahaan Wajib Buat Tim Penanganan Covid-19
“Jika hari-hari biasa 15 hingga 20 orang, kali ini meningkat tajam. Dalam sepekan kita buka, sudah ada 405 yang dilayani. Untuk layanan online kita buka mulai tanggal 3 Juni 2020, dan layanan tatap muka kami batasi hanya 20 orang. Tetapi mulai tanggal 9 Juni 2020 ini kami buka full tatap muka tanpa pembatasan sesuai intruksi Bapak Kepala Dinas,” jelasnya.
Pria yang akrab disapa Bambang itu juga menjelaskan, pembukaan layanan tatap muka tetap akan memberlakukan protokol kesehatan. Jika ada pemohon yang tidak mengikuti prosedur, maka tidak akan dilayani. Pihaknya akan memberlakukan dengan tegas protokol kesehatan di sana.
Dengan dibukanya layanan tatap muka secara penuh, dirinya berharap warga yang datang juga akan mematuhi protokol kesehatan demi kebaikan bersama. Sehingga jika ada antrean tetap bisa kondusif dan tidak berkerumun.
“Karena tenaga pelayanan di sini juga terbatas, jadi kami berharap warga juga bisa tertib jika nanti harus antre. Pelayan kami ada 6 orang, tentu jika membeludak kami akan kewalahan,” ungkapnya.
Baca juga : 100 UMKM Makanan Ringan Dapat Bantuan Sembako Senilai Rp 2,8 Juta
Sementara itu, Kepala Disnakerperinkopukm, Bambang Tri Waluyo (59) menyampaikan, mulai tanggal 9 Juni 2020 layanan tatap muka untuk pembuatan AK1 tidak lagi dibatasi. Dirinya juga sudah menyampaikan, agar pemohon tetap menjalankan protokol kesehatan dalam pelayanan.
“Semua wajib menjalankan protokol kesehatan. Dan pembatasan hanya melayani 20 orang sudah tidak kami berlakukan,” tegasnya.
Editor : Kholistiono

