31 C
Kudus
Sabtu, Februari 14, 2026

TPA Tanjungrejo Overload, Menteri LH Siapkan Sanksi untuk Kudus

BETANEWS.ID, KUDUS – Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Tanjungrejo, Kabupaten Kudus, dinilai telah mengalami kelebihan kapasitas atau overload. Kondisi tersebut mendapat sorotan langsung dari Menteri Lingkungan Hidup (LH), Hanif Faisol Nurofiq, saat melakukan kunjungan kerja ke Kudus, Jumat (26/12/2025).

Dalam kunjungannya, Menteri Hanif meninjau langsung kondisi TPA Tanjungrejo sekaligus mengevaluasi sistem pengelolaan sampah di Kabupaten Kudus. Ia menyebut, secara nasional Kudus sebenarnya belum tercatat dalam Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional (SIPSN), sehingga belum terkena sanksi administratif.

Baca Juga: Menteri LH Apresiasi RDF PT Pura, Diminta Gandakan Kapasitas untuk Bantu Penanganan Sampah Kudus

-Advertisement-

“Kudus ini sebenarnya belum menyampaikan laporan ke dalam sistem informasi sampah nasional. Karena itu, belum masuk daftar daerah yang dikenai sanksi. Jadi sanksinya belum ada,” ujar Hanif di TPA Tanjungrejo Kudus, Jum’at (26/12/2025).

Meski demikian, Hanif menegaskan bahwa sanksi administratif tetap akan diberikan dalam waktu dekat. Pasalnya, kondisi TPA Tanjungrejo dinilai berisiko tinggi terhadap lingkungan dan keselamatan jika tidak segera ditangani secara serius.

“Segera sanksi akan kami berikan untuk penanganan TPA Kudus. Ini sama seperti daerah lain, tidak ada pengecualian,” tegasnya.

Hanif mengapresiasi langkah cepat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus bersama DPRD yang langsung merespons masukan dari Kementerian Lingkungan Hidup. Upaya akselerasi telah dilakukan untuk mengurangi tekanan lingkungan akibat penumpukan sampah di TPA.

Namun demikian, ia mengingatkan bahwa sampah di TPA Tanjungrejo ini sudah menjulang tinggi, sehingga penataan harus dilakukan secara lebih hati-hati. Menurutnya, pembangunan terasering (teras herring) menjadi keharusan untuk mencegah potensi longsor dan korban jiwa.

“TPA ini posisinya di tebing dan tinggian. Kalau tidak dikelola secara bijak, risikonya besar. Di beberapa daerah, kelalaian pengelolaan TPA seperti ini sampai menimbulkan korban jiwa,” jelas Hanif.

Hanif juga menyinggung larangan praktik open dumping di TPA yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. Dalam aturan tersebut, seluruh TPA seharusnya sudah menutup sistem open dumping paling lambat tiga tahun setelah undang-undang diberlakukan.

Kenyataannya, lanjut Hanif, sebagian besar kabupaten/kota di Indonesia masih menerapkan sistem open dumping. Oleh karena itu, Kementerian Lingkungan Hidup memberikan sanksi administratif berupa paksaan pemerintah agar TPA beralih ke sistem controlled landfill.

“Controlled landfill itu setiap sampah harus ditutup dengan tanah secara berkala. Tujuannya untuk mengurangi pencemaran lindi dan tekanan lingkungan lainnya,” ungkapnya.

Untuk TPA Tanjungrejo, tuturnya, Kementerian LH akan melakukan pengawasan ketat selama enam bulan ke depan. Jika dalam periode tersebut nilai perbaikan pengelolaan lingkungan masih berada di bawah angka 40, maka sanksi akan diperberat hingga ke ranah pidana sesuai Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009.

“Sebaliknya, apabila nilai pengelolaan lingkungan berada di kisaran 40 hingga 90, sanksi akan diperpanjang sambil melihat progres perbaikan. Sementara jika nilainya melampaui angka 90, sanksi akan dicabut karena dianggap telah memenuhi standar lingkungan,” jelasnya.

Selain persoalan TPA, Hanif juga membeberkan hasil penilaian pengelolaan sampah secara menyeluruh di Kabupaten Kudus. Saat ini, Kudus memperoleh nilai 55 poin dan masih masuk dalam kategori kabupaten kotor.

“Nilainya tinggal sedikit lagi. Kalau mencapai 60 poin, Kudus sudah masuk kategori sertifikat. Tinggal sekitar lima poin lagi,” katanya.

Baca Juga: Disorot Menteri LH, Kudus Masuk Kategori Kabupaten Kotor di Indonesia

Sementara itu, Bupati Kudus Sam’ani Intakoris mengatakan, sudah ada beberapa kegiatan perbaikan di TPA Tanjungrejo. Di antaranya penataan sampah dengan sistem controlled landfill. Serta perbaikan saluran TPA dan kolam lindi.

“Selain itu, sebagian tumpukan sampah kita tutup dengan geosintetik. Tahun depan kita juga sudah memanfaatkan teknologi Refuse Derived Fuel (RDF) untuk pengolahan sampah di TPA Tanjungrejo,” ujar Sam’ani.

Editor: Haikal Rosyada

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER