BETANEWS.ID, KUDUS – Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq berkunjung ke Kabupaten Kudus dan meninjau langsung Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Tanjungrejo, Jum’at (26/12/2025). Pada momen tersebut, Menteri LH menyebut bahwa Kudus termasuk salah satu kabupaten kotor di Indonesia.
Hanif mengatakan, bahwa indikator penilaian sebuah daerah masuk kategori sebagai kabupaten/kota kotor itu dinilai dari pengelolaan sampah. Menurutnya, pengelolaan sampah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus nilainya 55 poin.
Baca Juga: Menteri LH Apresiasi RDF PT Pura, Diminta Gandakan Kapasitas untuk Bantu Penanganan Sampah Kudus
“Nilai 55 poin itu masuk kategori kotor. Kalau nilainya sudah naik jadi 60-75poin itu nanti jadi kategori sertifikat. Jadi Kudus ini kurang enam poin agar bisa masuk sertifikat,” ujar Hanif di TPA Tanjungrejo, Jum’at
Lebih lanjut, Hanif menyampaikan, ketika sebuah daerah pengelolaan sampah sudah bagus dan dapat nilai 75-85 maka masuk kategori adipura. Sedangkan nilai di atas 85, masuk kategori kencana.
“Tetapi dengan inisiasi Bupati Kudus dan Ketua DPR untuk menaikkan anggaran pengelolaan sampah di tahun 2026, insallah nilainya akan naik. Apalagi, di Kudus ini ada program pilah sampah di tingkat keluarga,” sebutnya.
Dia mengungkapkan, di Indonesia hanya ada 10 kabupaten/kota yang pengelolaan sampahnya masuk kategori kencana. Sementara yang masuk kategori sertifikat ada 50 daerah.
“Selebihnya hampir 200 lebih, kabupaten/kota itu masuk kategori kotor, termasuk Kudus,” tandasnya.
Ia berharap, Kabupaten segera berbenah untuk pengelolaan sampah agar bisa masuk kategori sertifikat. Penilaian akan dilakukan pada bulan Februari 2026 bertepatan dengan hari sampah nasional. Ketika nanti hasil penilaian, Kudus masih masuk kategori kotor, maka akan diberi sanksi paksaan pemerintah kepada bupatinya.
“Karena memang Undang-Undangnya (UU) bicara begitu. Di negara kita ini memang harus ada yang bertanggung jawab. Nah, untuk sampah di UU 18 tahun 2008 yang bertanggung jawab di paling bawah adalah bupati/walikota,” bebernya.
Menanggapi Kudus yang masuk kategori kotor, Bupati Sam’ani Intakoris menuturkan, akan segera bergerak bersama Forkopimda, DPRD serta tentunya masyarakat. Sebab, penanganan sampah ini harus ada dukungan dari masyarakat.
“Pemerintah tidak bisa bergerak ssndiri. Kita butuh dukungan perusahaan swasra dan rakyat untuk penanganan dan pengelolaan sampah di Kudus,” ujar Sam’ani.
Baca Juga: Proyek Perbaikan Jalan Rp64 Miliar di Kudus Hampir Rampung
Untuk meningkatkan nilai agar Kudus bisa naik level dan tak jadi kabupaten kotor, Sam’ani mengaku, sudah ada beberapa langkah yang dikerjakan. Di antaranya menutup sampah di TPA Tanjungrejo dengan geosintetik. Serta pengolahan sampah menggunakan teknologi Refuse Derived Fuel (RDF) yang akan beroperasi pada tahun 2026.
“Tahun depan, kami juga memberikan Bantuan Khusus (Bansus) ke desa untuk pengelolaan sampah dengan nilai Rp50 juta. Selain itu, program pilah sampah rumah tangga juga akan terus kita galakkan,” bebernya.
Editor: Haikal Rosyada

