Diduga Karaoke Pada Jam Kerja, Dua ASN Pemkab Kudus Dicopot Sementara dari Jabatan

BETANEWS.ID, KUDUS – Dua Aparatur Sipil Nagara (ASN) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus yang diduga karaoke di jam kerja hingga adu jotos akhirnya dicopot dari jabatannya, Senin (28/7/2025). Hal tersebut agar dua oknum tersebut bisa fokus pada persoalan yang dihadapi.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kudus, Revlisianto Subekti menyampaikan, dua ASN yang dicopot dari jabatannya yakni AH yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Lingkungan Hidup (PKPLH) dan EW yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala UPT TPA Tanjungrejo.

Baca Juga: Tak Dapat Nafkah Lahir, Guru PPPK di Kudus Gugat Cerai

-Advertisement-

“Kedua ASN tersebut dibebastugaskan sementara dari jabatan masing-masing. Pembebasan ini agar yang bersangkutan bisa lebih fokus untuk pembelaan diri dari dugaan kasus yang dihadapi,” ujar Revli saat konferensi pers di ruang Setda Kudus, Senin (28/7/2025).

Pencopotan tersebut dengan diterbitkan Surat Keputusan (SK) Bupati Kudus, No. 800.1.8.1/191/2025 Tgl. 28 Juli 2025 Pembebasan Sementara dari Tugas Jabatan sbg Kepala Dinas PKPLH Kab. Kudus.

Serta SK dengan No. 800.1.8.1/192/2025 Tgl. 28 Juli 2025 tentang Pembebasan Sementara dari Tugas Jabatan sbg Kepala UPTD TPA Persampahan pada Dinas PKPLH Kab. Kudus.

Lebih lanjut Revli mengungkapkan, SK pencopotan sementara AH dan EW juga disertai dengan pengganti mereka berdua. Jabatan Kepala Dinas PKPLH untuk sementara diemban oleh Pelaksana Harian (Plh) yakni Masyudi.

“Sementara untuk kepala UPT TPA Tanjungrejo untuk sementara dijabat oleh Ristianto,” bebernya.

Pembebasan tugas sementara itu juga untuk memperlanacar pemeriksaan lanjutan. Karena menurutnya, hasil pemeriksaan lanjutan ini akan menentukan nasib bagi kedua oknum tersebut.

“Pembebasan sementara nanti sampai hasil pemeriksaan oleh Tim Pembina Kepegawaian keluar. Apakah nanti ada pelanggaran disiplin atau tidak, serta ketika ada pelanggaran tingkatannya berapa, itu ditentukan pada pemeriksaan,” sebutnya.

Baca Juga: Dulu Atlet Berprestasi Kini Jadi Kuli Panggul, Triman Tak Menyangka Masih Diperhatikan

Meski dibebas tugaskan, kedua ASN tersebut tetap diwajibkan untuk berangkat kerja. Sebab mereka hanya dicopot dari jabatan sementara, tetapi tidak dipecat dari statusnya Pegawai Negeri Sipin (PNS).

“Yang bersangkutan tetap punya kewajiban untuk masuk berdinas,” imbuhnya.

Editor: Haikal Rosyada

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER