BETANEWS.ID, KUDUS – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus akan melelang sejumlah barang milik daerah dalam kondisi rusak berat, mulai dari kendaraan dinas hingga alat kesehatan. Proses lelang dilakukan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Semarang secara daring (tanpa kehadiran peserta) melalui aplikasi lelang resmi, lelang.go.id, dengan metode open bidding.
Kepala Bidang Pengelolaan Aset Daerah Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Kudus, Noor Asih, menyampaikan bahwa lelang ini merupakan hasil usulan dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait. Barang-barang tersebut dilelang karena kondisinya sudah tidak layak pakai dan tidak ekonomis jika diperbaiki.
“Sebagian besar kendaraan dan alat kesehatan dalam kondisi rusak berat. Daripada menumpuk dan tidak bermanfaat, dilelang agar bisa jadi pemasukan bagi daerah,” ujar Asih kepada Betanews.id di ruang kerjanya, Selasa ( 22/7/2025).
Baca juga: Semester 1 2025, Retribusi Parkir Khusus Kudus Capai Rp 603,5 Juta
Adapun daftar objek lelang dibagi dalam beberapa lot, di antaranya:
- Lot 1, satu unit Mobil Ambulans Mazda E-2000 tahun 1997, rusak berat, berlokasi di Puskesmas Jekulo. Harga limit Rp 12 juta, uang jaminan Rp 4,8 juta.
- Lot 2, satu unit Mobil Ambulans Toyota Innova E tahun 2007, rusak berat, berlokasi di Puskesmas Jepang. Harga limit Rp 32,3 juta, uang jaminan Rp 13 juta.
- Lot 3, satu unit Mobil Pick Up Ford Ranger tahun 2008, rusak berat, berlokasi di Dinas Kesehatan. Harga limit Rp 27,7 juta, uang jaminan Rp 12 juta.
- Lot 4, satu unit Mobil Toyota Avanza 1300 tahun 2004, rusak berat, berlokasi di Rumah Dinas Wakil Bupati. Harga limit Rp 36,7 juta, uang jaminan Rp 14 juta.
- Lot 5, dua unit kendaraan dalam 1 paket. Ambulans Kia Travello tahun 2014 dan Micro Bus Toyota KF20 tahun 1982. Lokasi di RSUD Loekmono Hadi dan Dinas Kebudayaan & Pariwisata. Harga limit Rp 7,3 juta, uang jaminan Rp 3 juta.
- Lot 6, sembilan sepeda motor berbagai merek dalam 1 paket, kondisi rusak berat. Harga limit Rp 3,1 juta, uang jaminan Rp 1,5 juta.
- Lot 7, satu paket alat kesehatan rusak berat terdiri dari USG, ventilator, autoclave, mobile X-ray, hingga alat kedokteran lainnya, berlokasi di beberapa puskesmas dan RSUD Loekmono Hadi. Harga limit Rp 205,5 juta, uang jaminan Rp 40 juta.
- Lot 8, satu unit Buldozer Komatsu, rusak berat, berlokasi di TPA Tanjungrejo. Harga limit Rp 12 juta, uang jaminan Rp 4 juta.
Dua menuturkan, proses lelang dijadwalkan berlangsung pada Senin, 28 Juli 2025. Penawaran dibuka sejak objek tayang di aplikasi hingga batas akhir pukul 12.00 WIB sesuai waktu server.
“Penetapan pemenang dilakukan sesaat setelah penawaran ditutup,” jelas Asih.
Peserta lelang, lanjutnya, wajib memiliki akun yang telah terverifikasi di situs lelang.go.id. Uang jaminan harus disetorkan dan efektif diterima KPKNL paling lambat satu hari sebelum pelaksanaan lelang melalui nomor virtual account (VA) masing-masing.
Baca juga: Jajanan Cenil Mengandung Rodamin B Ditemukan di Kudus, DKK Lakukan Penelusuran ke Pasar Bitingan
“Calon peserta juga disarankan melihat langsung kondisi barang di lokasi pada 24 dan 25 Juli 2025, pukul 09.00 hingga 11.00 WIB,” tambah Asih.
Ia juga menekankan bahwa objek lelang dijual dalam kondisi apa adanya (as is), dengan segala konsekuensi yang ditanggung oleh peserta. Jika pemenang lelang gagal membayar sesuai ketentuan, uang jaminan akan disetor ke kas negara dan barang dianggap gugur.
“Batas pengambilan barang paling lambat 11 Agustus 2025. Lewat dari itu, tanggung jawab atas kondisi dan keberadaan barang tidak lagi menjadi beban Pemkab,” imbuhnya.
Editor: Suwoko

