BETANEWS.ID, KUDUS – Pendapatan dari sektor retribusi parkir khusus yang dikelola Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Kudus menunjukkan capaian positif. Hingga akhir Juni 2025 atau semester pertama, realisasi retribusi telah mencapai Rp 603,5 juta dari target tahunan sebesar Rp 1,01 miliar.
Kepala UPTD Perparkiran dan Terminal Dishub Kudus, Edy Supriyanto, menyebut capaian tersebut setara 59,27 persen dari target tahun ini. Ia menegaskan, angka tersebut telah melampaui target semester pertama dan menjadi sinyal optimisme untuk sisa tahun berjalan.
“Secara keseluruhan realisasi pendapatan dari parkir khusus sudah mencapai 59,27 persen. Ini hasil yang cukup menggembirakan,” kata Edy saat ditemui di ruang kerjanya belum lama ini.
Baca juga: Realisasi Retribusi Parkir Jalan Umum Kudus Capai Rp539,7 Juta di Semester Pertama 2025
Dishub Kudus saat ini mengelola sejumlah titik parkir khusus, di antaranya Parkir Ramayana, Parkir Truk Klaling, Parkir Khusus Jati Wetan, Terminal Bakalan Krapyak, Balai Jagong, serta Sistem Informasi Parkir (SIP) Parkir Balai Jagong.
“Dari seluruh titik tersebut, Parkir Ramayana mencatatkan persentase pendapatan tertinggi dengan realisasi sebesar Rp 126,8 juta dari target Rp 150,9 juta atau setara 84,03 persen,” bebernya.
Sementara, Parkir Terminal Bakalan Krapyak menyumbang pendapatan sebesar Rp 232,5 juta dari target Rp 420,7 juta atau sekitar 55,26 persen. Sedangkan Parkir Truk Klaling mencapai Rp 117,7 juta dari target Rp 195,5 juta atau setara 60,25 persen.
Sedangkan, Parkir Khusus Jati Wetan mencatatkan realisasi Rp 105,38 juta dari target Rp 210,7 juta, atau mencapai 50 persen. Adapun Parkir Mobil Balai Jagong menyumbang Rp 20,2 juta dari target Rp 40,2 juta dengan capaian 50,06 persen.
“Untuk SIP Parkir Balai Jagong, meskipun belum ditetapkan target pendapatan tahun ini, hingga pertengahan tahun sudah berhasil menghimpun retribusi sebesar Rp 804 ribu,” rincinya.
Terkait tarif retribusi, Dishub menerapkan nominal bervariasi. Untuk bus di Terminal Bakalan Krapyak dikenakan tarif sebesar Rp 25 ribu. Sedangkan truk trailer dan kendaraan serupa di pangkalan serta area kargo dikenai tarif Rp 12.5 ribu.
Baca juga: Empat Zona Parkir Pasar di Kudus Bakal Dilelang, Segini Limitnya
“Di kawasan Parkir Ramayana, tarif parkir mobil ditetapkan Rp 5 ribu dan sepeda motor Rp 3 ribu. Sementara Parkir Mobil Balai Jagong masih bertarif Rp 3 ribu dan belum mengalami kenaikan, meskipun peraturan daerah yang baru telah diberlakukan,” sebutnya.
Edy mengaku optimistis capaian target tahunan dapat diraih, bahkan berpotensi melampaui angka yang telah ditetapkan. Hal tersebut mengingat kinerja yang cukup stabil di setiap titik parkir.
“Kami optimis Parkir Khusus akan mencapai target, bahkan bisa melampui di akhir tahun. Apalagi di tahun ini tak ada lagi kendala di parkir khusus Jati Wetan, seperti banjir dan peninggian jalan. Kami juga berharap rombongan peziarah dari luar kota yang menggunakan bus akan lebih banyak lagi, sehingga pendapatan parkir bisa terus meningkat,” harapnya.
Editor: Suwoko

