BETANEWS.ID, KUDUS – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Semarang akan melaksanakan lelang non-eksekusi wajib berupa barang milik daerah (BMD) tanpa kehadiran peserta, dengan sistem penawaran open bidding melalui Aplikasi Lelang di laman resmi lelang.go.id.
Lelang ini dijadwalkan berlangsung pada Senin, 28 Juli 2025, hingga pukul 11.00 WIB sesuai waktu server. Dalam pelaksanaannya, terdapat empat zona parkir milik daerah yang dilelang, seluruhnya merupakan fasilitas publik yang berada di lingkungan pasar tradisional di Kudus.
Kepala Bidang Pengelolaan Aset Daerah Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Kudus, Noor Asih, menjelaskan bahwa kegiatan lelang ini bertujuan untuk mengoptimalkan pemanfaatan aset milik daerah sekaligus meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Lelang ini terbuka untuk umum dan bisa diikuti oleh siapa pun di seluruh Indonesia. Kami berharap dengan sistem terbuka ini, banyak peminat yang ikut, sehingga nilai penawaran bisa melampaui harga limit yang telah ditentukan,” ujar Noor Asih kepada Betanews.id di ruang kerjanya, Kamis (17/7/2025).
Adapun rincian empat obyek lelang sebagai berikut, Lot 1 adalah Zona Parkir Pasar Kliwon seluas kurang lebih 5.320 meter persegi di Desa Rendeng, dengan limit Rp 141,7 juta dan jaminan Rp 35,5 juta. Lot 2, Zona Parkir Pasar Bitingan seluas 4.058 meter persegi di Desa Ploso, Kecamatan Jati, limit Rp 80,3 juta dan jaminan Rp 20 juta.
Selanjutnya, Lot 3 yaitu Zona Parkir Pasar Jember seluas 610,5 meter persegi di Kelurahan Purwosari, Kecamatan Kota, dengan limit Rp 50,2 juta dan jaminan Rp 12,5 juta. Terakhir, Lot 4, Zona Parkir Pasar Baru di Kelurahan Wergu Kulon, Kecamatan Kota, seluas 2.877 meter persegi, dengan limit Rp 149 juta dan jaminan Rp 37,2 juta.
“Nilai limit masing-masing lot telah ditentukan berdasarkan hasil penilaian oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP). Sementara Periode sewa atau hak menikmati akan berlaku mulai 1 Agustus hingga 31 Desember 2025,” jelasnya
Noor Asih menuturkan, aanwijzing atau penjelasan teknis terkait obyek lelang akan digelar pada Selasa, 22 Juli 2025 pukul 09.00 WIB di Ruang Rapat BPPKAD Gedung B Lantai III, Komplek Setda Kudus, dan dilanjutkan dengan peninjauan lokasi.
“Peserta lelang wajib memiliki akun yang telah diverifikasi di situs lelang.go.id serta menyetor jaminan paling lambat satu hari sebelum pelaksanaan lelang ke nomor virtual account yang disediakan. Pemenang lelang diwajibkan melunasi harga penawaran maksimal tanggal 31 Juli 2025, agar dapat langsung mengelola lokasi parkir mulai 1 Agustus 2025,” tuturnya.
Baca Juga: Toko Koperasi PT Pura Dibobol Maling, Kerugian Ditaksir Rp24 Juta
Selama masa sewa, pemenang lelang juga diperbolehkan menggunakan jasa juru parkir yang sebelumnya bertugas di lokasi tersebut. Namun demikian, obyek lelang disewakan dalam kondisi apa adanya, dan seluruh konsekuensi kondisi lapangan menjadi tanggung jawab pemenang lelang.
“Kami mengimbau peserta memahami dengan seksama seluruh ketentuan, termasuk potensi pembatalan atau penundaan lelang karena satu dan lain hal. Seluruh proses lelang ini berada dalam kewenangan KPKNL dan mengacu pada ketentuan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN),” imbuhnya.
Editor: Haikal Rosyada

