BETANEWS.ID, KUDUS – Dinas Kesehatan Kabupaten (DKK) Kudus menindaklanjuti temuan makanan jajanan mengandung zat berbahaya seperti rodamin B dan boraks dalam giat sosialisasi makanan dan jajanan sehat dan uji sampel produk pangan, saat Car Free Day (CFD) di sekitar Alun-alun Simpang Tujuh Kudus, Minggu (20/7/2025).
DKK Kudus terjun menggandeng Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Semarang. Salah satu temuan yang mencolok adalah cenil yang mengandung pewarna tekstil rodamin B.
Sekretaris Dinas (Sekdin) DKK Kudus, Nuryanto, menjelaskan, pewarna tersebut bukanlah pewarna makanan, melainkan pewarna tekstil yang sangat berbahaya jika dikonsumsi secara terus menerus. Apalagi ketika dikonsumsi dalam jangka panjang akan sangat berisiko.
Baca juga: Dinas Kesehatan Kudus Kerja Keras Tangani Tingginya Angka Kematian Ibu dan Anak
“Warna-warna yang mencolok itu memang menarik perhatian masyarakat, tapi kalau dikonsumsi terus-menerus dalam jangka 10-15 tahun, risikonya sangat besar. Bisa menyebabkan gangguan ginjal, hati, bahkan kanker,” bebernya saat dikonfirmasi, Senin (21/7/2025).
Menurutnya, zat berbahaya seperti rodamin B dan boraks bisa menyebabkan gagal ginjal hingga kanker organ pencernaan. Ia menyebut makanan berbahaya ini ditemukan dalam kegiatan pemeriksaan yang dilakukan saat car free day (CFD) di kawasan Jalan Ramelan oleh BPOM dan tim DKK.
“BPOM menemukan tiga temuan. Dua di antaranya cenil mengandung rodamin B dan satu jajanan mengandung boraks. Sementara, kami memeriksa 21 pedagang kaki lima, tidak ditemukan kandungan zat berbahaya,” jelasnya.
Nuryanto menyebut salah satu jajanan yang ditemukan mengandung bahan berbahaya dijual oleh PKL yang mengaku tidak membuat sendiri produknya, melainkan mengambil dari Pasar Bitingan.
“Pedagangnya sudah diedukasi agar tidak menjual produk itu lagi. Barang yang masih tersisa disarankan tidak dijual ulang. Selanjutnya kami akan telusuri pembuat makanan tersebut di Pasar Bitingan,” tuturnya.
Baca juga: Kasus HIV di Kudus Tinggi, Dinas Kesehatan Ungkap Pentingnya Pencegahan Dini
Ia menegaskan, pewarna makanan legal masih diperbolehkan digunakan, namun harus dibedakan dengan pewarna non-pangan seperti rodamin B. DKK akan terus melakukan edukasi dan pembinaan terhadap para pelaku usaha, termasuk yang tergabung dalam UMKM dan PKL di Kabupaten Kudus.
Untuk itu, ke depan DKK Kudus akan rutin melakukan pemeriksaan makanan menggunakan sanitarian kit.
“Kami sudah sebar alat pemeriksaan makanan cepat saji ini ke seluruh puskesmas. Pemeriksaan akan menyasar jajanan sekolah, pasar tradisional, hingga kegiatan besar seperti CFD dan dandangan,” ujarnya.
Langkah ini, kata dia, dilakukan sebagai upaya pencegahan yang dapat mengakibatkan hal tak diinginkan untuk melindungi masyarakat dari risiko kesehatan akibat bahan tambahan pangan berbahaya.
Editor: Suwoko

