31 C
Kudus
Kamis, Februari 12, 2026

ASN Dilarang Pulang Kampung dan Ambil Cuti, Jika Tetap Memaksa Akan Ada Sanksi

BETANEWS.ID, SEMARANG – Selain melarang warga Jawa Tengah yang berada di luar daerah untuk mudik ke kampung halaman, Gubernur Ganjar Pranowo juga mewanti-wanti Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk tidak pulang kampung. Jika mereka memaksa untuk pulang ke Jawa Tengah, sanksi tegas telah menanti mereka.

“Kami menginstruksikan kepada ASN untuk menahan diri, jangan pulang kampung dulu. Akan ada sanksinya (jika ASN tetap mudik), ini masih kami bahas,” kata Ganjar, Jumat (10/4/2020).

Baca juga: Sabar, Bantuan Bagi Warga Jateng di Luar Daerah Akan Didistribusikan Pekan Depan

-Advertisement-

Larangan mudik bagi ASN tersebut diinstruksikan Ganjar, sejalan dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) yang telah mengeluarkan surat edaran tentang pelarangan tersebut. Sama seperti larangan mudik bagi warga secara umum, larangan ini juga bertujuan agar penyebaran Covid-19 bisa diputus.

Kemenpan-RB telah mengeluarkan surat edaran pada Kamis (9/4/2020). Dalam surat tersebut, selain larangan bagi ASN untuk mudik juga ada larangan untuk mereka mengambil cuti dalam masa mewabahnya virus corona.

Baca juga: Teruntuk Perantau, Ganjar : ‘Tolong Jangan Mudik Dulu’

Hal itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri PANRB Nomor 41 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 36 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian ke Luar Daerah dan/atau Kegiatan Mudik bagi Aparatur Sipil Negara Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Baca juga: Pemegang Kartu Prakerja Bisa Dapat Rp 3,5 Juta, Ganjar: ‘Yang Kena PHK Buruan Daftar!’

Dalam keterangan resmi di situs resminya, Kemen-PANRB melarang ASN dan keluarganya pergi ke luar daerah selama penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19. Apabila ASN perlu bepergian ke luar daerah dalam keadaan terpaksa atau genting, mereka harus mendapatkan izin dari pejabat yang berwenang.

Baca juga: Warga Jateng Dijatah Rp 200 Ribu per Bulan Selama Wabah Corona

Selain itu, dalam surat edaran tersebut ASN juga tidak diperkenankan cuti selama berlakunya Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19. Dalam SE tersebut ditegaskan, PPK di kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah agar tidak memberikan izin cuti bagi ASN. Namun, PPK masih dapat memberikan cuti bagi ASN yang melahirkan, cuti sakit, atau cuti karena alasan penting.

Editor: Suwoko

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER