BETANEWS.ID, KUDUS – Partai pengusung pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Kudus, Sam’ani-Bellinda di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bertekad melanjutkan hak angket kepada Penjabat (Pj) Bupati Kudus, Muhamad Hasan Chabibie. Lobi politik akan diandalkan guna penuhi syarat tata tertib (tatib).
Juru bicara penggulir hak angket DPRD Kudus, Superiyanto, mengatakan, pihaknya memang akan tetap melanjutkan hak angket, meski Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sudah memutuskan Pj Bupati Kudus dan lima Aparatur Sipil Negara (ASN) lainnya tak melanggar netralitas Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
“Pelanggaran-pelanggaran Pilkada itu memang kewenangan Bawaslu. Namun, kami menganggap pihak Bawaslu ini agak setengah-setengah dalam keputusan tersebut,” ujar Super kepada Betanews.id melalui sambungan telepon, Selasa (8/9/2024) malam.
Baca juga: 6 Fraksi di DPRD Kudus Gulirkan Hak Angket
Oleh karena itu, lanjut Super, tujuh partai pengusung paslon nomor urut 01 akan tetap melanjutkan hak angket. Hal tersebut untuk pembuktian adanya pelanggaran netralitas yang dilakukan oleh Pj Bupati Kudus.
“Kita nantinya akan memanggil para saksi-saksi. Serta mengundang para pihak dan tentunya foto yang dijadikan bukti. Serta nanti ditambah dengan fakta-fakta di lapangan, maka akan bisa diambil kesimpulan,” bebernya.
Disinggung terkait syarat tata tertib pengguliran hak angket yang belum terpenuhi, kata Super, pihaknya masih optimis hal tersebut bisa terpenuhi. Apalagi ini tidak ada kaitan langsung dengan paslon, tetapi Pj bupati.
“Pj Bupati Kudus ini, kan, hanya sebatas pemimpin sementara. Jadi saya kira anggota dewan lain yang bukan pengusung 01 akan mendukung hak angket ini,” sebut politikus partai Nasdem tersebut.
Oleh sebab itu, tuturnya, agar syarat tatib pengguliran hak angket terpenuhi, pihaknya akan menggunakan lobi-lobi politik. Ia pun meyakini langkah tersebut akan berhasil.
Baca juga: Gerindra dan Golkar Tolak Hak Angket DPRD Kudus
“Kita tetap optimis. Kalau sudah di tangan kita, syarat tata tertib pengguliran hak angket akan bisa terpenuhi,” ucapnya yakin.
Sebagai informasi, tujuh partai pengusung paslon nomor urut 01 menggulirkan hak angket atas dugaan pelanggaran netralitas dan kepimpinan Pj Bupati Kudus. Total ada 31 anggota DPRD Kudus sudah menandatangani hak angket.
Jumlah tersebut belum memenuhi syarat tata tertib pengguliran hak angket. Sebab, hak angket bisa bergulir apabila ditandatangani 3/4 dari total anggota DPRD Kudus yang berjumlah 45 orang. Artinya, agar hak angket itu memenuhi tata tertib setidaknya harus ditandatangani 34 anggota DPRD Kudus terpilih.
Editor: Ahmad Muhlisin

