BETANEWS.ID, KUDUS – Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Gerindra Kudus, Sulistyo Utomo menegaskan bahwa Fraksi Partai Gerindra di DPRD Kudus menolak Hak Angket kepada Pj Bupati Kudus. Oleh karenanya, intruksi partai kepada anggota DPRD Kudus dari Fraksi Partai Gerindra tegas, tidak akan ikut menandatangani Hak Angket tersebut.
“Partai Gerindra bersama dengan koalisi pengusung paslon (pasangan calon) nomor urut 02, menolak Hak Angket. Angket tersebut dari teman-teman pengusung paslon 01, mangga silahkan. Tetapi kami tidak akan ikut menandatangai,” ujar Sulis kepada Betanews.id di Graha Mustika, Getas Pejaten, Kecamatan Jati, Sabtu malam (5/9/2024).
Tidak ikutnya Partai Gerindra di Hak Anget tersebut, tutur Sulis, merupakan bentuk komitmen partai pengusung paslon nomor urut 2 yakni Hartopo-Wahib. Hal itu juga sebagai bentuk kekompakan.
Baca juga: 6 Fraksi di DPRD Kudus Gulirkan Hak Angket
Jika ada anggota partainya yang tanpa sepengetahuan menandatangani Hak Angket tersebut, Sulis mengatakan, silahkan saja. Tetapi dia menyatakan akan ada konsekuensi yang akan ditanggung.
“Sebab, partai itu ada AD/ART (Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga) yang harus dijalankan. Jika ada kader yang melanggar, maka partai akan melakukan tindakan tegas,” tandasnya.
Disinggung Hak Angket bergulir salah satunya adalah adanya dugaan pelanggaran netralitas yang dilakukan Pj Bupati Kudus di Pilkada 2024, menurut Sulis, harusnya semua pihak tidak menduga-duga. Menurutnya, semua harus berdasarkan bukti.
“Harusnya jangan menduga-duga. Harusnya faktual, dan ada bukti. Saat ini kasus tersebut juga masih sekedar diklarifikasi di Bawaslu,” bebernya.

