31 C
Kudus
Selasa, Januari 27, 2026

Gerindra dan Golkar Tolak Hak Angket DPRD Kudus

Oleh karenanya, kata dia, Partai Gerindra bersikap dan tidak ikut menandatangani Angket. Sulis juga menegaskan, sesuai tata tertib Hak Angket bisa diajukan jika disetujui oleh 3/4 dari jumlah anggota DPRD Kudus.

“Jumlah Anggota DPRD Kudus ada 45 orang, 3/4 nya adalah 34. Sementara Hak Angket yang digulirkan baru ditanda tangani 31 orang. Jadi masih kurang 3 orang,” ungkapnya.

Selain Gerindra, Partai Golkar juga tak sepakat dengan Hak Angket yang digulirkan partai pengusung palson nomor urut 01. Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar Kudus, Tri Erna Sulistyawati mengatakan, Partai Golkar tidak sepakat dengan adanya Hak Angket kepada Pj Bupati Kudus. Oleh karena itu, semua anggota dewan dari Fraksi Partai Golkar tidak akan ikut menandatangani angket tersebut.

-Advertisement-

“Kami dari Partai Golkar tidak sepakat dengan hak angket tersebut. Jadi anggota kami yang ada di DPRD Kudus tidak akan ikut tanda tangan,” ujar Erna kepada Betanews.id di lokasi yang sama.

Baca juga: Pj Bupati Kudus dan 5 ASN Tak Terbukti Langgar Netralitas, Bawaslu Ungkap Alasannya

Sementara saat dikonfirmasi, Ketua DPC Partai Demokrat Kudus Mardijanto belum memberikan tanggapan. Pesan singkat dari wartawan Betanews.id belum dibalas dan hanya dibaca saja. Hal itu terlihat dari centang biru pesan yang terkirim.

Diberitakan sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kudus menggulirkan angket, Kamis (3/9/2024). Hak Angket ini digulirkan sebagian anggota dewan terpilih dari enam fraksi di DPRD.

Juru bicara penggulir angket, Superiyanto mengatakan, Hak Angket digulirkan karena dugaan terjadi pelanggaran netralitas Penjabat (Pj) Bupati Kudus, Muhamad Hasan Chabibie dalam Pilkada 2024. Selain itu, juga terkait pengangkatan sepihak beberapa kepala dinas.

Editor: Suwoko

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER