BETANEWS.ID, KUDUS – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kudus menggulirkan angket, Kamis (3/9/2024). Hak Angket ini digulirkan sebagian anggota dewan terpilih dari enam fraksi di DPRD.
Juru bicara penggulir angket, Superiyanto mengatakan, Hak Angket digulirkan karena dugaan terjadi pelanggaran netralitas Penjabat (Pj) Bupati Kudus, Muhamad Hasan Chabibie dalam Pilkada 2024. Selain itu, juga terkait pengangkatan sepihak beberapa kepala dinas.
“Sesuai amanah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Pj itu tak boleh mencalonkan diri menjadi kepala daerah, selain itu juga harus netral. Nah di sini saya melihat Pj Bupati Kudus cenderung berpihak pada pasangan calon tertentu,” ujar Super kepada awak merdia.
Baca juga: Sah, 7 Fraksi DPRD Kudus Masa Jabatan Tahun 2024-2029 Terbentuk, Berikut Daftarnya
Selain itu, lanjut Super, dalam penataan eselon pengangkatan kepala dinas Pj Bupati juga dianggap tidak independen. Menurut politisi Partai Nasdem itu, Seharusnya, panitia penyelenggara (pansel) dari pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Utama harus Sekretaris Daerah (Sekda). Namun, dia menuduh yang diangkat cenderung orang-orang yang berpihak kepada Pj Bupati.
“Oleh karena itu kami sepakat rekan-rekan fraksi di DPRD Kudus untuk menggulirkan Hak Angket,” tandas Super.
Hak Angket, kata dia, merupakan bagian fungsi pokok anggota Dewan. Dengan fungsi ini, Hak Angket digunakan untuk menyelamatkan Kabupaten Kudus.

