“Sementara ini yang sepakat dengan Hak Angket ada 31 anggota DPRD Kudus. Artinya sudah lebih 2/3 artinya sudah sah. Total ada enam fraksi yang mengusulkan angket,” jelasnya.
Nanti, katanya, anggota lain yang belum bergabung akan diminta untuk gabung bersama menggulirkan Hak Angket. Karena, menurutnya ini untuk kebaikan Kabupaten Kudus ke depan.
Baca juga: Ratusan Siswa SMAN 1 Kudus Belajar Politik di DPRD Kudus
“Selain itu dalam kurun waktu setahun terakhir kepimpinan Pj Bupati Kudus, komunikasinya dengan DPRD kurang bagus. Sehingga kebijakannya itu tidak sinkron antara Pemkab Kudus dan partai politik. Solusinya adalah Hak Angket, agar Kudus bersih dari KKN (korupsi, kolusi, nepotisme),” bebernya.
Dia mengatakan, rencana Hak Angket akan diberikan pada pekan ini. Pasalnya, dalam waktu dekat ada Rapat Paripurna DPRD Kudus, supaya pengusul Hak Angket ini sah dan tak menjadi persoalan di kemudian hari.
“Kami juga menyoroti lokasi pelantikan tiga kepala dinas yang berlangsung hari ini di Menara Kudus. Kami tidak pernah diberi tembusan, diberi tahu sebagai hak politik. Selain itu tempat pelantikannya bukan di Pendapa Kudus, ini sudah melanggar hukum,” imbuhnya.
Editor: Suwoko

