BETANEWS.ID, JEPARA – Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kejaksaan Negeri Jepara masih menunggu proses banding yang akan diajukan oleh Daniel Frits Maurits Tangkilisan, Aktivitas Lingkungan Karimunjawa, melalui tim kuasa hukumnya.
“Kami menunggu info karena masih ada waktu sampai besok, ya, sebelum libur, apakah terdakwa melalui tim kuasa hukumnya akan mengajukan proses banding,” kata Irvan Surya, JPU dalam perkara yang menjerat Daniel saat ditemui di Kantor Kejaksaan Negeri Jepara, Kamis (4/4/2024).
Ia mengatakan, jika memang kuasa hukum Daniel akan mengajukan banding, pihaknya akan berkonsultasi terlebih dahulu dengan pimpinan di Kejaksaan Negeri dalam menanggapi proses banding itu.
Baca juga: Terbukti Lakukan Tindak Pidana Ujaran Kebencian, Daniel Divonis 7 Bulan Penjara
“Tapi pada prinsipnya kalau terdakwa banding, dari JPU juga akan banding. Kita masih menunggu sikap terdakwa melalui tim kuasa hukumnya,” tambahnya.
Kemudian menanggapi terkait putusan majelis hakim yang lebih rendah dari tuntutan yang didakwakan JPU, ia mengatakan tetap mengapresiasi hal tersebut. Sebab dalam dakwaannya, JPU menuntut Daniel ditahan selama 10 bulan penjara karena melanggar Pasal Pasal 45 A Ayat 2 Juncto, Pasal 28 Ayat 2 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang ujaran kebencian.
“Kita tetap mengapresiasi putusan hakim meskipun memang masih dibawah dari tuntutan yang kita ajukan,” katanya.
Baca juga: Akan Ajukan Banding, Kuasa Hukum Daniel: ‘Kita Kaget Hakim Menutup Hati Nuraninya’
Sebagai informasi, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jepara yang berisi Hakim Ketua Parlin Mangatas Bona Tua dan hakim anggota Joko Ciptano serta Yusuf Sembiring, memvonis Daniel terbukti melakukan tindak pidana ujaran kebencian atas komentarnya di akun Facebook yang menyebut “Masyarakat Otak Udang”.
Oleh majelis hakim, komentar tersebut dianggap terbukti bukan tertuju kepada pemilik tambak ataupun orang yang terlibat dalam kegiatan tambak udang di Karimunjawa, tetapi tertuju kepada masyarakat luas sehingga menimbulkan rasa kebencian oleh beberapa orang masyarakat Karimunjawa.
Editor: Ahmad Muhlisin

