Akan Ajukan Banding, Kuasa Hukum Daniel: ‘Kita Kaget Hakim Menutup Hati Nuraninya’

BETANEWS.ID, JEPARA – Daniel Frits Maurits Tangkilisan, Aktivis Lingkungan Karimunjawa divonis hukuman tujuh bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jepara karena terbukti melanggar Pasal 45 A Ayat 2 Juncto, Pasal 28 Ayat 2 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang ujaran kebencian.

Menanggapi hal tersebut, Tim Kuasa Hukum Daniel, Rapin Mudiarjo akan mengajukan banding atas putusan yang disampaikan oleh Majelis Hakim.

“Kita menghormati putusan yang sudah disampaikan oleh majelis hakim dan sesuai dengan peraturan kita akan melakukan upaya hukum yang diperkenankan dengan melakukan banding,” katanya saat ditemui usai persidangan di Ruang Candra, Pengadilan Negeri Jepara, Kamis (4/4/2024).

-Advertisement-

Baca juga: Terbukti Lakukan Tindak Pidana Ujaran Kebencian, Daniel Divonis 7 Bulan Penjara

Namun terkait kapan banding tersebut akan diajukan, ia mengatakan dari pihak tim kuasa hukum masih akan mempertimbangkan waktunya. Yang jelas, banding tersebut akan tetap diajukan, sebab pihaknya merasa keberatan dengan vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim.

“Harusnya tadi ditanyakan tanggapannya oleh majelis hakim, tetapi tadi tidak ditanyakan sehingga kita (waktunya) masih berpikir-pikir. Tetapi secara proses kita akan tetap mengajukan banding karena kita keberatan dengan hasil persidangan hari ini,” katanya.

Ia juga mengatakan kaget dengan hasil putusan hakim yang dinilai menutup hati nuraninya dalam memutuskan perkara Daniel. Terlebih menurutnya, majelis hakim juga mengesampingkan perubahan frasa dalam Pasal 28 Ayat 2 UU ITE dan juga unsur Anti-SLAPP.

Baca juga: Bela Aktivis Lingkungan Daniel, ICJR: ‘UU ITE Mudah Sekali untuk Jerat Orang Aktif Bersuara’

“Kita kaget hakim menutup hati nuraninya untuk melihat fakta di persidangan karena saksi dan keterangan ahli yang kita hadirkan sudah memenuhi unsur pembelaan-pembelaan yang ada di pengadilan,” ujarnya.

Kemudian ketika disinggung terkait vonis majelis hakim yang lebih ringan dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut 10 bulan penjara, ia mengatakan bahwa hal ini bukan terkait persoalan lamanya kurungan penjara, tetapi berkaitan dengan persoalan lingkungan yang terjadi di Karimunjawa.

“Ini bukan soal sepuluh bulan tetapi persoalan penegakan hukum lingkungan,” katanya.

Editor: Ahmad Muhlisin

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER