BETANEWS.ID, KUDUS – Jelang Hari Raya Idulfitri, Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disnakerperinkop dan UKM) Kabupaten Kudus mendirikan Posko Tunjangan Hari Raya (THR). Posko tersebut berfungsi sebagai tempat aduan para pekerja apabila tak medapatkan THR yang menjadi haknya.
Kepala Disnakerperinkop dan UKM Kudus, Rini Kartika Hadi Ahmawati, mengatakan, Posko THR dibuka pada 25 Maret 2024 sampai 9 April. Posko THR berada di kantor Disnakerperinkop dan UKM Kudus.
“Hingga saat ini belum ada yang mengadu. Tapi yang berkonsultasi ada empat pihak yakni tiga karyawan dan satu perusahaan,” ujar Rini saat ditemui di ruang kerjanya, belum lama ini.
Baca juga: Pj Gubernur Jateng Imbau Perusahaan Beri THR Buruh Maksimal H-7 Lebaran
Rini menyampaikan, konsultasi tiga karyawan tersebut menanyakan kemungkinan mereka masih bisa mendapatkan THR setelah sebelumnya habis kontrak di awal puasa. Sementara yang untuk perusahaan berkonsultasi terkait ada kemungkinan pembayaran THR bisa dicicil atau tidak.
“Sesuai ketentuan THR tidak boleh dicicil. Sementara pekerja yang dapat THR itu Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)nya berakhirnya melewati Idulfitri,” bebernya.
Rini mengatakan, untuk perusahaan besar di Kota Kretek hampir bisa dipastikan akan memberikan THR kepada karyawannya sesuai regulasi. Sementara sebagai antisipasi untuk perusahaan kelas menengah dan kecil, pihaknya sudah mengirimkan surat edaran terkait pemberikan THR untuk para pekerja.
“Agar perusahaan tidak mencicil atau bahkan tak memberikan THR kepada para pekerjannya. Total ada kurang lebih 150 perusahaan kelas menengah dan kecil yang sudah kami kirimi surat edaran tersebut,” ungkapnya.
Baca juga: Pemkab Kudus Gelontorkan Rp44,7 Miliar untuk THR dan Gaji ke-13 ASN
Berbeda dengan tahun lalu yang ada satu perusahaan yang mencicil THR, Rini berharap tahun 2024 ini tak ada lagi perusahaan yang melakukan hal tersebut. Dia ingin semua perusahaan di Kudus memberikan THR sesuai regulasi yang ada, yakni satu bulan gaji bagi pekerja dengan minimal bekerja satu tahun.
“Sementara yang bekerja belum satu tahun tetap dapat THR dengan hitungan proposional. Serta THR dibayarkan paling lambat H-7 lebaran,” jelasnya.
Editor: Ahmad Muhlisin

