BETANEWS.ID, KUDUS – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus mengalokasikan anggaran Rp44,7 miliar untuk membayar Tunjangan Hari Raya (THR) dan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) atau gaji ke-13 di Hari Raya Idulfitri 2024. Nominal tersebut terdiri dari THR sebesar Rp34,4 miliar dan TPP senilai Rp10,3 miliar.
Kepala Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Kudus, Djati Solechah, mengatakan, THR diberikan kepada seluruh ASN Pemkab Kudus yang terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan calon PNS (CPNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), bupati, dan wakil bupati.
“Selain itu, THR juga diberikan kepada pimpinan dan anggota DPRD, pimpinan Badan Layanan Umum Daerah serta pegawai nonASN pada perangkat daerah yang menerapkan pola pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah,” ujar Djati melalui sambungan telepon, Rabu (27/3/2024).
Baca juga: Tarawih Keliling ke Cendono, Pj Bupati Kudus Serahkan Berbagai Bantuan
Lebih lanjut Djati menyampaikan, THR diberikan sebesar gaji pada Maret 2024, meliputi gaji pokok (untuk CPNS 80 persen dari gaji pokok). Tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tambahan penghasilan yang diterimakan dalam satu bulan.
“Khusus untuk THR guru, tidak ada tambahan penghasilan yang diterimakan dalam satu bulan,” jelasnya.
Sementara THR untuk pimpinan dan anggota DPRD, tuturnya, diberikan sebesar penghasilan pada Maret 2024, meliputi uang representasi, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan.
Sedangkan THR pimpinan dan pegawai nonpegawai ASN yang bertugas pada instansi pemerintah yang menerapkan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum/Badan layanan Umum Daerah, nominalnya sama dengan THR PNS beserta tunjangannya.
“THR Idulfitri tahun ini di lingkungan Pemkab Kudus dijadwalkan akan dibayarkan pada Rabu, 3 April 2024,” bebernya.
Selain THR, kata Djati, para ASN Pemkab Kudus juga akan mendaptakan gaji TPP atau gaji ke-13. Totalnya kurang lebih sebesar Rp10,3 miliar, terdiri dari TPP Februari PNS sebesar Rp9,8 miliar dan TPP PPPK sebesar Rp538 juta.
Baca juga: Kabar Baik, Tahun Ini Ribuan Tenaga Honorer di Kudus Diangkat ASN
“TPP di lingkungan Pemkab Kudus dijadwalkan akan dibayarkan pada Kamis, 4 April 2024. Semoga THR ini bermanfaat, serta ketika dibelanjakan bisa berdampak pada meningkatnya perekonomian di Kudus dan mampu menekan inflasi,” harapnya.
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kudus, Putut Winarno, mengatakan, jumlah ASN di Kota Kretek yang akan mendapatkan THR sebanyak 2.106 pegawai.
“Jumlah tersebut belum termasuk pegawai Puskesmas dan rumah sakit daerah. Jumlah tersebut terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan PPPK,” ujarnya melalui WhatsApp, Rabu (27/3/2024).
Editor: Ahmad Muhlisin