BETANEWS.ID, SEMARANG – Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Tengah, Nana Sudjana mengimbau perusahaan menuntaskan kewajiban pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) kepada buruh, selambatnya tujuh hari sebelum Lebaran. Jajarannya pun diterjunkan untuk melakukan pengawasan terhadap mekanisme tersebut.
“Seluruh perusahaan di Jawa Tengah, terkait dengan masalah THR aturan dari pemerintah pusat sudah jelas, H-7 sudah diberikan kepada karyawan atau buruh,” tegas Nana usai menghadiri pasar murah di Kompleks Tarubudaya, Ungaran, Kabupaten Semarang, Kamis (28/3/2024).
Terpisah, Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jateng, Ahmad Aziz, menegaskan, pemberian THR wajib dilakukan tujuh hari sebelum Lebaran, dan perusahaan tidak boleh mencicil pemberiannya kepada karyawan atau buruh.
Baca juga: Tol Solo-Jogja Ruas Kartasura-Klaten Dibuka untuk Arus Mudik-Balik pada 5-15 April
“Nah pemberiannya, bagi buruh yang telah memiliki masa kerja 12 bulan berturut-turut diberikan satu kali gaji. Jika masa kerja kurang dari 12 bulan, pemberiannya proporsional,” jelas Aziz, via telepon.
Untuk pengawasan, Disnakertrans Jateng telah membuat posko konsultasi dan pengaduan THR 2024. Selain di provinsi, sesuai edaran gubernur, fasilitas itu juga terdapat di kabupaten/kota, agar memastikan pemberian THR kepada pekerja sesuai SE Menaker RI.
Ia menyebut, jika perusahaan tidak membayar THR sesuai ketentuan, maka bisa disampaikan kepada Disnakertrans Jateng untuk selanjutnya ditindaklanjuti Pengawas Ketenagakerjaan.
“Ketentuannya dalam bentuk (THR) uang, sekaligus (perusahaan) tidak boleh mencicil. Kalau melanggar atau melebihi (H-7) ada denda sebesar lima persen. Kalau tidak membayar, ada sanksi administrasi, mulai teguran, tidak diberikan layanan, dan mungkin dibekukan perizinannya,” tegas Aziz.
Baca juga: Jalan Rusak Akibat Banjir di Jateng Capai 100 Km, Perbaikan Ditarget Selesai H-7 Lebaran
Ia mengapresiasi perusahaan di Jateng yang telah memberikan THR jauh hari sebelum Lebaran. Ini terungkap saat tim Disnakertrans Jateng bersama Asisten Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekda Jateng Ema Rachmawati, melakukan monitoring pada Rabu (27/3/2024) kemarin.
“PT Selalu Cinta Indonesia Salatiga, di perusahaan tersebut THR telah dibayarkan pada tanggal 27 Maret, sudah dibayarkan kepada 18 ribu karyawannya. Pemantauan di PT Damatex dengan karyawan hampir 3 ribu, pembayaran THR dilakukan Kamis ini,” pungkas Aziz.
Editor: Ahmad Muhlisin