Kasus Dana Hibah KONI Kudus, Kejari Sinyalir Adanya Korupsi Berjemaah 

BETANEWS.ID, KUDUS – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kudus terus mengusut kasus korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI). Sebab, korupsi tersebut disinyalir tak mungkin hanya dilakukan satu orang. Dalam kasus korupsi ini, Ketua KONI periode 2018-2023 Imam Triyanto sudah ditetapkan sebagai tersangka. 

Kini, Kejari Kudus terus mengusut kasus tersebut untuk mengetahui dana hibah tersebut mengalir ke pihak mana saja. Bahkan, Kejari mulai memanggil kembali pengurus cabang (Pengcab) olahraga yang ada di KONI Kudus. 

“Hari ini agendanya kita melakukan pemanggilan seluruh ketua Pengcab yang ada di KONI Kudus,” ujar Kepala Kejari Kudus Hendriyadi W Putra kepada awak media, Jumat (1/3/2024).

-Advertisement-

Baca juga: Kasus Korupsi KONI, Kejari Kudus Ungkap Kemungkinan Ada Tersangka Lain, Siapakah Itu? 

Tujuan dari pemanggilan ulang terhadap Ketua Pengcab, lanjut Hendriyadi, guna klarifikasi keterangan mereka selama ini untuk disinkronkan dengan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Sebab dari pihak BPKP menginginkan adanya kesesuaian antara keterangan yang disampaikan dengan apa yang mereka dapatkan. 

“Sebanyak kurang lebih 53 ketua pengkab kita panggil dan sebagian banyak hadir. Sementara yang belum bisa hadir akan kita jadwalkan ulang untuk klarifikasi,” bebernya. 

Dengan adanya sinkronisasi antara keterangan dan hasil audit, ungkapnya, nantinya bisa diketahui ke mana saja aliran dana hibah KONI Kudus, apakah sudah sesuai peruntukannya atau tidak. 

“Apabila ada aliran dana yang tak sesuai peruntukan akan kita kejar. Kita minta untuk dikembalikan. Jika tidak dikembalikan, maka akan kita ambil langkah hukum,” tegasnya. 

Dari proses hukum pada kasus korupsi dana hibah KONI ini, ungkap Hendriyadi, tentu tak bisa dilakukan sendiri, Karena akan ada potensi-potensi tersangka lainya.

Baca juga: Diperiksa Kejari Kudus, Hartopo: ‘Pemberian Dana Hibah ke KONI Sudah Sesuai Mekanisme’

“Korupsi ini tidak bisa dilakukan sendiri. Pasti tentunya akan ada potensi-potensi ke sana (tersangka lain). Kita tunggu saja,” imbuhnya. 

Sebagai informasi, dana hibah Pemkab Kudus ke KONI tahun anggaran 2022 dan 2023 diduga jadi ajang korupsi. Pada 2022 KONI mendapatkan dana hibah dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus sebesar Rp10,9 miliar yang bersumber dari APBD. Di 2023, KONI Kudus kembali mendapatkan Rp9 miliar. 

Imam diduga menyelewengkan dana Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dari Pemkab Kudus ke KONI untuk pembayaran utang pribadi, serta beberapa penyaluran anggaran yang tidak sesuai Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) atau fiktif. Atas perbuatannya, disinyalir ada kerugian negara kurang lebih Rp2,5 miliar, terdiri Rp1,6 miliar di tahun anggaran 2022 dan Rp971 juta di 2023. 

Editor: Ahmad Muhlisin 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER